Bareksa.com - Status pendemi Covid-19 di Tanah Air diperpanjang dan di sisi lain, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyampaikan dalam periode sama dengan temuan varian Omicron, ada varian baru Covid-19 lainnya yakni B.1.640.2 atau juga disebut varian IHU.
Nah, jadi baiknya investasi atau menyiapkan dana darurat terlebih dahulu untuk berjaga-jaga?
"Harus ada dana darurat dulu. Terlebih di saat ketidakpastian seperti sekarang," kata Eko Endarto, Perencana Keuangan dari Financia Consulting kepada Bareksa, Kamis (6/1/2022).
Ia melanjutkan, dana darurat atau juga disebut dana cadangan adalah proteksi likuiditas. Makanya, ia mengimbau, dana darurat harus masuk ke produk yang menjamin kemampuan likuiditasnya atau mudahnya menjadi cash.
Sepandapat dengan Eko, Bareksa menilai di kala hidup semakin berat yang juga karena dampak pandemi Covid-19, dana darurat amat dibutuhkan. Dana darurat ibarat sabuk pengaman mobil, alat ini baru diperlukan pada saat terjadi kecelakaan, agar pengemudi dan penumpang terhindar dari risiko yang maksimal.
Dana darurat perlu dipersiapkan agar seseorang atau keluarga terlindungi sertadapat melanjutkan kehidupan saat sebuah peristiwa tak terduga terjadi. Makanya, bagi Anda yang belum memiliki dana darurat, belum terlambat, segera siapkan dana darurat, perlahan tapi pasti, tabung dulu untuk alokasi ini setiap kali ada gaji masuk, jangan dari sisa gaji, dan kalau ada uang lebih bisa terus ditambah alokasi pada dana ini.
Baca juga Ayo Ikut Kelas Bareksa "Strategi Jitu Investasi 2022" Daftar Sekarang Gratis!
Instrumen reksadana pasar uang dapat menjadi salah satu pilihan yang sangat cocok untuk menjadi wadah bagi Anda yang ingin mengalokasikan dana darurat. Berikut 5 alasan reksadana pasar uang cocok untuk dana darurat:
Pertama, Mudah.
Anda tidak perlu repot dan pusing untuk memantau investasi setiap saat, karena uang Anda akan dikelola oleh manajer investasi yang profesional.
Kedua, Likuid.
Dana yang ada di reksadana pasar uang ini mudah dicairkan (sangat likuid) tanpa harus menunggu jatuh tempo, sehingga memudahkan jika Anda sedang butuh dana dalam waktu cepat.
Ketiga, Bebas Pajak.
Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 huruf (i), yang berbunyi: “Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”
Keempat, Risiko Rendah.
Jenis instrumen ini memiliki fluktuasi yang rendah dan pergerakan aset yang relatif stabil.
Kelima, Murah.
Modal awal untuk investasi reksadana pasar uang sangat murah dan mudah dibeli. Hanya dengan modal Rp100.000, Anda sudah bisa melakukan investasi di reksadana pasar uang.
Baca juga Baru Nyoba atau Ketagihan, Investasi Pakai Robo Advisor Berhadiah OVO Point dan Voucher GrabFood
Adapun reksadana pasar uang adalah reksadana yang 100 persen isi portofolionya berupa efek pasar uang, termasuk instrumen utang yang memiliki jatuh tempo kurang dari satu tahun. Beberapa contohnya yaitu deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta obligasi pemerintah maupun korporasi yang jatuh temponya kurang dari satu tahun.
Reksadana pasar uang bertujuan untuk menjaga nilai investasi awal sekaligus tetap menawarkan likuiditas yang tinggi. Dengan karakteristik tersebut, maka reksadana pasar uang biasanya digunakan sebagai alternatif investasi jangka pendek (sekitar satu tahun), terutama sangat cocok bagi investor dengan profil risiko rendah (risk averse).
Baca juga Beli Reksadana dan Emas Berhadiah Voucher Grab Food & OVO Point Total Rp500 Juta
(Martina Priyanti/hm)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.