Hati-hati, Ini 9 Modus Penipuan Investasi Paling Banyak Ditemukan pada 2021

Hanum Kusuma Dewi • 23 Nov 2021

an image
Ilustrasi pelaku kejahatan siber yaitu investasi bodong, investasi ilegal maupun fintech palsu yang sedang melakukan aksinya untuk menipu korbannya. (Shutterstock)

Salah satu modus penipuan investasi yang paling banyak ditemukan adalah tawaran investasi skema ponzi dengan modus cryptocurrency

Bareksa.com - Masyarakat sebagai investor diimbau untuk selalu hati-hati dalam menanggapi tawaran investasi. Alasannya Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 12 Kementerian/Lembaga, menyebutkan tawaran investasi ilegal atau investasi bodong masih marak.

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyampaikan tahun ini sampai dengan November 2021, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 93 entitas investasi ilegal, 708 entitas pinjaman online ilegal, dan 17 entitas gadai ilegal.

Tongam menjelaskan memang jika dibandingkan dua tahun sebelumnya, jumlah entitas investasi ilegal yang dihentikan memang mengalami penurunan yaitu 442 pada tahun 2019, dan 347 pada tahun 2020.

"Namun bukan berarti penawaran investasi ilegal menurun. Penawaran investasi ilegal tetap marak namun bedanya saat ini sebagian besar menggunakan website/aplikasi," kata Tongam kepada Bareksa akhir pekan lalu.

Modus Penipuan Investasi Paling Banyak Ditemukan

Lalu, modus investasi ilegal atau investasi bodong seperti apa yang paling banyak ditemukan Satgas Waspada Investasi? Tongam menjelaskan ada 9 modus penipuan investasi yang paling banyak ditemukan sepanjang tahun. Modus penipuan yang paling banyak ditemukan:

1. Skema Ponzi dengan modus cryptocurrency. 

Contoh entitas penipuan investasi dengan modus ini berupa:

a) EDC Cash, yakni sebuah platform pengelolaan asset digital berbasis aplikasi yang dalam aktifitasnya yaitu Mining dan Jual / Beli Aset digital. Tongam menjelaskan aplikasi EDC Cash memudahkan para miners (penambang) meraih pertumbuhan coin secara otomatis (Automining) setiap hari selama 24 jam. Satgas Waspada Investasi menemukan bahwa EDC Cash menawarkan hasil penambangan sebesar maksimal 0,5 persen per hari.

b) Lucky Trade Community (LTC)/ Lucky Best Coin (LBC)/ PT Digital Global Gemilang. Penipuan dimaksud, investasi penjualan adalah cryptocurrency dengan paket imbal hasil dan skema merekrut anggota baru alias  member get member dengan ketentuan SPONSOR 10 persen, PASANGAN 5 persen, dan BONUS REWARD.

2. Penawaran investasi hewan yang mengaku terdaftar di OJK. 

Contoh kasusnya: 

a) PT Pasture Indonesia, Tbk. Penawaran investasi peternakan sapi dengan paket investasi sesuai jenis hewan peternakan yang dipilih dan imbal hasil, dan mengaku diawasi OJK. 

b) Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com).  Penawaran investasi burung dengan paket investasi sesuai jenis burung yang dipilih dan imbal hasil menggunakan logo OJK tanpa izin.

3. Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin.  

Contoh kasusnya:

a) SMARTXBOT yang menawarkan paket robot trading dengan skema Sharing Profit yaitu membagi keuntungan yang diperoleh dari kinerja robot trading milik member yang mendaftar di bawah member tersebut (downline).

b) Antares, yaitu menawarkan paket investasi dengan imbal hasil mencapai 2 persen per hari selama 200 hari, dan program lainnya.

4. Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin. 

Contoh kasusnya, Auto Sultan Community.

5. E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.  

Tongam menjelaskan pada modus ini member membeli paket dan melakukan misi berupa membuat pemesanan di e-commerce dan member akan menerima pengembalian dana beserta bonus/komisi. Contoh kasusnya:

a) thetokole.com, yang mengarahkan member membuat pesanan di e-commerce dan member akan menerima pengembalian dana beserta bonus/komisi. Kemudian, member juga mendapat komisi referral dari jumlah top upmember baru sesuai dengan Level member.

b) Totole (mytotole.com) yang kegiatannya mengajak masyarakat mendaftar menjadi anggota aplikasi Totole. Paket pendaftaran yang semakin tinggi modalnya menawarkan bonus yang semakin tinggi. Lebih lanjut, setiap kali member menyelesaikan “tugas”, maka member akan mendapatkan komisi. Member membuat pesanan di e-commerce yang ada di aplikasi Totole. Sistem secara otomatis membatalkan pesanan dalam waktu 10 menit serta uang pembayaran akan dikembalikan kepada member beserta dengan bonus. Modus penipuan ini mengaku “telah lulus sertifikasi OJK”.

6. Money game dengan sistem berjenjang di media sosial

Modusnya adalah memberikan komisi melalui like dan view video atau gambar di media sosial. Contoh kasusnya: 

a) TikTok Cash, kegiatan dimaksud berupa member membeli paket untuk memperoleh "misi" atau "tugas" untuk nonton, like, dan/atau follow di media sosial.

Kemudian, paket yang dibeli menentukan komisi, durasi berlakunya paket, dan tugas per hari. Skema referral menawarkan member sejumlah bagian dari paket yang dibeli member di bawahnya. Mengaku terafiliasi dengan TikTok.

b) GoIns, berupa member membeli paket lalu like dan menonton video atau gambar di Instagram.

7. Money game dengan modus saling membantu. 

Contoh kasusnya Berkah Berbagi 2020, Komunitas Berbagi Rizki, dan Commero.

8. Equity Crowdfunding tanpa izin. 

Contohnya, PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi).

9. Sistem pembayaran tanpa izin. 

Contohnya, PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays).

Ingat 2L

Tongam menyarankan kepada semua masyarakat sebagai investor untuk selalu mengingat 2L sebelum menerima tawaran investasi. L pertama yaitu Legal. Artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya.

L kedua yaitu Logis. Artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan.

Salah satu investasi yang legal adalah investasi reksadana melalui Bareksa, yang diawasi oleh OJK. Masyarakat awam tidak perlu pusing karena investasinya dikelola oleh manajer investasi dan diawasi otoritas. Namun, setiap investasi ada risikonya yang bisa dipilih sesuai dengan profil investor. 

(Martina Priyanti/hm)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.