Satgas Tutup Tujuh Entitas Investasi Ilegal pada Oktober, Ini Daftarnya

Abdul Malik • 04 Nov 2021

an image
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. (Anggie/Bareksa)

Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal termasuk melalui media Telegram

Bareksa.com - Satgas Waspada Investasi menyampaikan selain kegiatan pinjaman online (pinjol) ilegal, juga terus berupaya menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta, melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Untuk itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal termasuk melalui media Telegram.

"Sepanjang Oktober 2021, Satgas Waspada Investasi menutup tujuh kegiatan usaha tanpa izin. Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang," ujarnya dalam keterangan (3/11/2021).

Tujuh entitas investasi ilegal tersebut adalah :

• 6 kegiatan forex, aset crypto, dan robot trading tanpa izin

• 1 kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin

Berikut tujuh daftar entitas ilegal dimaksud :

Sumber: OJK

Di sisi lain Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.

Perhatikan Tiga Hal

Tongam menyampaikan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satgas Waspada Investasi menyampaikan jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(Martina Priyanti/AM)

​***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.