Amankah Menitipkan Uang di Manejer Investasi? Ini Kata Manulife AM

Abdul Malik • 04 Aug 2021

an image
Ilustrasi manajer investasi sedang mengelola portofolio investasi reksadana yang dia kelola agar kinerjanya optimal. (Shutterstock)

Beberapa waktu terakhir ini muncul pemberitaan negatif mengenai kasus-kasus di industri asuransi dan dana pensiun yang melibatkan sejumlah perusahaan manajer investasi

Bareksa.com - Beberapa waktu terakhir ini muncul pemberitaan negatif mengenai kasus-kasus di industri asuransi dan dana pensiun yang melibatkan sejumlah perusahaan manajer investasi. Akibatnya, muncul pertanyaan di masyarakat: mengenai keamanan  berinvestasi di reksadana yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi.

Lantas, apa yang harus diperhatikan oleh para investor yang ingin berinvestasi di reksadana? Freddy Tedja, Head of Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) memberikan ulasaannya berikut ini :

Reksadana aman

Reksadana adalah salah satu instrumen investasi yang relatif aman bagi masyarakat, karena produk reksadana wajib terdaftar dan diawasi langsung oleh regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan manajer investasi tidak bisa membawa lari uang investor, karena manajer investasi hanya bertindak sebagai pengelola dana investasi, sementara dana para investor disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian.

Penting untuk diketahui bahwa kekayaan (uang) di reksa dana secara hukum dipisahkan kepemilikannya, tidak bisa diakui sebagai kekayaan milik manajer investasi maupun bank kustodian.

Jadi sebelum mulai berinvestasi di reksadana, masyarakat investor harus memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang akan dipilih telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK atau belum.

Perusahaan manajer investasi yang telah mendapatkan izin dari OJK akan tercantum di situs OJK (https://reksadana.ojk.go.id/Public/ManajerInvestasiList.aspx), demikian juga APERD yang telah terdaftar di OJK (https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDList.aspx).

Pastikan dana ditransfer ke rekening reksadana

Setelah menentukan pilihan produk reksadana tertentu sebagai sarana berinvestasi, calon investor harus melakukan transfer dana yang akan diinvestasikan ke rekening produk reksadana yang dipilih. Penting untuk diingat: pastikan nama akun rekening bank tujuan transfernya adalah nama reksa dana itu sendiri.

Sebagai contoh, saat kita ingin berinvestasi di reksadana Manulife Saham Andalan, maka kita harus melakukan transfer dana ke rekening bank atas nama Manulife Saham Andalan. Jangan melakukan transfer dana ke rekening atas nama perusahaan ataupun ke rekening atas nama individu.

Rekam jejak MI

Berdasarkan data OJK, saat ini ada 97 manajer investasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Wajar jika investor bingung dalam memilih manajer investasi yang terpercaya dan berpengalaman untuk mengelola dananya, terlebih dengan adanya kasus yang terjadi di industri keuangan yang melibatkan manajer investasi. Yang harus dilakukan oleh masyarakat investor adalah melihat rekam jejak dan pengalaman manajer investasi.

Misalnya, sudah berapa lama pengalamannya di industri reksadana (dalam hal ini termasuk melakukan pengecekan melalui situs perusahaan, nomor telpon kantor, hingga pengecekan perusahaan ke situs OJK), siapa saja afiliasi yang tergabung di belakangnya/bersamanya (apakah tergabung dengan satu institusi keuangan tertentu atau perusahaan lainnya), tenaga profesional/SDM, hingga good corporate governance yang diterapkannya. 

 Apa yang harus dilakukan investor jika manajer investasi ataupun reksadana bubar

Reksa dana adalah instrumen investasi yang relatif aman, lalu bagaimana jika manajer investasi yang mengelolanya bubar atau reksadananya dilikuidasi? Apakah uang investor akan kembali?

Jika manajer investasi dibubarkan, investor tidak perlu khawatir, karena sudah ada peraturan di mana OJK berwenang untuk menunjuk manajer investasi lain untuk mengelola dana investor dalam reksa dana tersebut.

Sementara, jika sebuah produk reksadana dilikuidasi, maka dana hasil likuidasi akan dikembalikan ke investor, di mana perhitungannya akan dilakukan secara proporsional.

Ingat, dana investor tidak dipegang langsung oleh manajer investasi, melainkan ditempatkan di bank kustodian, sehingga investor tidak perlu resah dan takut apabila manajer investasi atau reksa dana harus dibubarkan.

Sama halnya juga jika bank kustodiannya yang mengalami masalah, maka OJK berwenang menunjuk bank kustodian lain untuk mengambil alih pengadiministrasian reksa dana tersebut.

Jangan pernah takut berinvestasi

Semua investasi tentunya memiliki risiko, demikian pula reksadana. Meski begitu, janganlah kita takut untuk berinvestasi, tapi kita kelola risikonya, dengan cara selektif memilih reksadana berdasarkan profil risiko, serta memilih manajer investasi yang terpercaya dan berpengalaman.

Apabila baru mulai berinvestasi, jangan langsung bertransaksi dalam jumlah besar, kita bisa mulai dengan mencicipi dulu kemudahan dan keamanan bertransaksi di reksa dana secara bertahap. Selamat berinvestasi!

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.