Bareksa.com - Smart investor pernah mendapat tawaran investasi yang mengaku sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan? Eits, tunggu dulu. Cek dulu surat izin tersebut asli atau palsu ya! Caranya gampang sekali.
Dilansir dari laman media sosial OJK (19/7/2021), berikut tiga langkah untuk mengeceknya :
1. Surat Izin OJK yang Asli dilengkapi QR Code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs http://sipena.ojk.go.id.
2. Apabila Surat Izin yang kamu lihat tidak bisa dipindai atau surat yang ditampilkan berbeda dengan informasi yang ada di QR, dapat dipastikan suratnya palsu.
3. Hubungi Kontak OJK 157 untuk cek langsung keaslian dan keabsahan surat.Kamu bisa hubungi Kontak OJK melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id
Sumber : OJK
Maraknya penipuan berkedok penawaran investasi di tengah masyarakat melalui grup pesan singkat telah memakan banyak korban, namun hal yang serupa tetap saja terus terjadi. Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut menduplikasi dan mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.
Pada April lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020. Tindakan penipuan ini sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan prihatin dan berinisiatif untuk memulai Kampanye Anti Fintech Palsu.
“Kami prihatin atas terjadinya penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk menipu masyarakat, mulai dari penipuan investasi yang tidak memiliki izin dan menjanjikan hasil keuntungan jauh dari harapan, atau bahkan tidak ada alias bodong, hingaa penipuan tawaran pinjaman oleh fintech lending illegal”, kata Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir dalam acara media briefing dengan tema “Waspada Pencatutan Nama dan Logo Penyelenggara Fintech Resmi di Aplikasi Pesan Instan dan Media Sosial” (15/7/2021).
Menurut Pandu, melalui Kampanye Anti Fintech Palsu yang menjadi wadah sinergi bagi pemerintah/regulator, fintech startup, dan pemangku kepentingan utama lainnya di ekosistem keuangan digital Indonesia, dapat mencegah penipuan kepada masyarakat melalui pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi pada berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial.
OJK, Bank Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyambut baik inisiatif Kampanye Anti Fintech Palsu ini. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengingatkan agar masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi. Terlebih dengan iming-iming bunga tinggi yang diklaim tidak ada risikonya.
“Penipuan berkedok penawaran investasi melalui berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong saat ini tengah marak berlangsung. Kami menghimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, Legal dan Logis. Legal, berarti, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang; dan Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal,” kata Tirta.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.