Bareksa.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan lembaga menyatakan telah meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat.
"Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal," kata Ketua SWI Tongam L Tobing, dalam keterangannya (14/7/2021).
Menurut Tongam, hingga menjelang pertengahan Juli 2021 ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat layanan pesan singkat (SMS), aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
Tongam menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.
Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan media sosial serta komunikasi langsung kepada masyarakat.
“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Tongam.
Menurutnya, sejak tahun 2018 s.d. Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.
"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini,” kata Helmy.
Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.
Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.
Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).
Untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal, masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai kewenangannya yaitu :
1) Kerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal.
2) Melarang Industri Jasa Keuangan memfasilitasi pinjaman online ilegal.
3) Memperluas edukasi kepada masyarakat.
1) Membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
2) Menindaklanjuti laporan informasi pinjaman online ilegal dari Satgas Waspada Investasi.
3) Melakukan proses hukum terhadap pinjaman online ilegal.
4) Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal melalui anggota Bhayangkari.
1) Melakukan cyber patrol.
2) Pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal.
3) Menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat.
4) Melakukan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.
1) Menertibkan koperasi simpan pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non anggota.
2) Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada Dinas Koperasi dan pengurus koperasi.
1) Melarang payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal.
2) Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana.
Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada lurah dan kepala desa seluruh Indonesia.
Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada pondok pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.
Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada akademisi di seluruh Indonesia.
Mengedarkan konten edukasi waspada pinjaman online ilegal di media sosial masing-masing.
Selain itu, untuk jangka panjang, pemberantasan pinjaman online ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Upaya ini tentu juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.
Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
11 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Selain upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.