Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan menekankan pentingnya peran consumer protection (perlindungan konsumen) dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust. Sebab trust merupakan prasyarat bagi pengembangan industri jasa keuangan di Indonesia.
"Karena itu OJK akan terus meningkatkan kemampuan literasi keuangan konsumen dan masyarakat yang tentu saja dipadukan dengan literasi digital sebagai modal penting bagi para konsumen dalam menghadapi digitalisasi sektor keuangan," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta dalam keterangannya dikutip Bareksa (27/5/2021).
Apa saja prinsip perlindungan konsumen OJK?
Menurut Tirta ada 5 prinsip perlindungan konsumen OJK, yakni :
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang produk keuangan yang dipilih sejelas-jelasnya. OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memberikan informasi tentang produk atau layanannya dengan akurat, jujur dan tidak menyesatkan.
Seluruh konsumen di sektor jasa keuangan berhak memiliki serta mendapatkan akses yang setara pada produk jasa keuangan sesuai klasifikasi yang ditentukan PUJK.
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang akurat, di mana sistem, prosedur, infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang diberikan oleh PUJK harus mumpuni dan profesional.
OJK melarang PUJK membagikan data atau informasi tentang konsumennya pada pihak ketiga. Data yang dimiliki PUJK hanya digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh konsumen.
Konsumen memiliki hak untuk mengajukan pengaduan bila memiliki suatu permasalahan dalam proses transaksi kepada PUJK.
"OJK pada 1 Januari 2021 telah meluncurkan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) sebagai sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa," ungkap Tirta.
APPK ditargetkan bisa memudahkan penyampaian pengaduan ke pelaku usaha jasa keuangan, dapat dilakukan kapan dan di mana saja, sepanjang dapat mengakses jaringan internet. Juga mempermudah pemantauan penanganan pengaduan yang telah dan sedang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan.
"Juga mempermudah komunikasi dengan pelaku usaha jasa keuangan, serta mempermudah meneruskan sengketa yang terjadi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPSSJK)," Tirta menjelaskan.
Masyarakat bisa mengunjungi APPK melalui Kontak157.OJK.go.id.
Sumber : OJK
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.