Bareksa.com - Cryptocurrency atau yang juga dikenal dengan aset kripto sedang populer di Indonesia untuk dijadikan sebagai investasi. Sejumlah aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, Tether, dan Doge nilainya melonjak tinggi sejak awal tahun ini dan memberi keuntungan bagi para pemegangnya. Bagaimana dengan aspek risikonya?
Di Indonesia, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, aset kripto adalah komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka. Meski dilarang sebagai mata uang atau alat pembayaran oleh Bank Indonesia, aset kripto dapat dijadikan sebagai alat investasi dan dapat diperjualbelikan.
Aset kripto yang juga sering disebut koin kripto atau uang kripto menggiurkan untuk diperdagangkan (trading) cepat karena bisa dilakukan sepanjang hari tanpa libur (24/7). Apalagi, publik figur terkenal seperti Elon Musk pemilik Tesla pun diberitakan memiliki aset uang kripto Doge, sehingga memicu nilainya melonjak bila dibandingkan dengan mata uang dolar.
Nilai Bitcoin dan koin-koin kripto lainnya bisa naik dalam waktu cepat tanpa ada batasan sebab aset digital ini hadir karena teknologi blockchain. Teknologi blockchain adalah sistem perekam informasi yang membuatnya mustahil untuk diubah, di-hack atau dicurangi, sehingga tidak perlu lagi ada badan atau otoritas yang mengawasi dan membuat peraturan.
Namun, masyarakat yang tertarik dengan aset kripto ini perlu memahami risiko atau kelemahan koin-koin ini bila dijadikan investasi. Berikut ulasannya.
1. Risiko Sangat Tinggi
Nilai Bitcoin dan koin-koin lainnya bisa saja naik hingga ratusan persen tanpa batas. Namun, risiko penurunan nilainya juga tidak berbatas. Bisa saja, investor atau trader yang kemarin untung hari ini bisa buntung akibat jual-beli aset kripto.
Hal ini berbeda dengan investasi di pasar modal seperti saham, atau reksadana saham. Di Bursa Efek Indonesia, batas maksimal penurunan saham dalam sehari adalah 7 persen dan akan langsung mengaktifkan sistem auto rejection. Bila penurunan terjadi berhari-hari, otoritas Bursa pun bisa menerapkan penghentian perdagangan sementara (suspensi) sehingga kerugian investor saham atau reksadana saham bisa dibatasi.
2. Tidak Ada Fundamental untuk Dianalisis
Cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, Tether, dan Doge bukanlah mata uang seperti rupiah atau dolar AS. Sebab, meski disebut koin atau uang, crypto ini bukanlah mata uang yang memiliki dasar fundamental seperti kondisi ekonomi suatu negara, suku bunga acuan, dan data makroekonomi lainnya.
Aset kripto juga tidak bisa dianalisis segi fundamentalnya seperti halnya saham emiten yang perusahaannya punya pendapatan, operasi bisnis, laba dan dividen. Adapun reksadana bisa dilihat isi portofolionya yang tertera dalam fund fact sheet. Maka dari itu, sangat sulit untuk memprediksi dan menganalisis valuasi atau nilai wajar dari Bitcoin dan koin-koin lainnya.
3. Tidak Ada Badan Otoritas
Seperti disebutkan sebelumnya, aset kripto hadir karena teknologi blockchain yang memungkinkan semua data transaksi otomatis. Karena semuanya diatur oleh sistem blockchain, tidak ada lagi otoritas manusia yang membuat peraturan atau bisa membatasi perdagangan. Artinya, tidak ada juga perlindungan investor atau layanan nasabah (customer service), yang mendengarkan keluhan masyarakat bila terjadi apa-apa terhadap aset kripto tersebut.
Hal ini tentu berbeda dengan saham atau reksadana yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bila saham bergerak tidak wajar atau perusahaan melanggar ketentuan, OJK bisa memberikan peringatan. Reksadana dan manajer investasi yang tidak patuh aturan juga bisa diberikan sanksi OJK.
Saat ini, Bappebti Kemendag hanya mengawasi para pedagang kripto dan aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Bappebti telah mengakui sebanyak 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia dan ada 13 perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti saat ini.
Nah, setelah mengenal kelemahan atau risiko aset kripto tersebut, kita sebagai smart investor perlu berpikir lagi untuk memutuskan berinvestasi di aset digital tersebut. Kita juga bisa memilih investasi dengan risiko lebih rendah atau terukur seperti reksadana.
Reksadana adalah kumpulan dana investor yang dikelola oleh manajer investasi untuk dimasukkan ke aset-aset keuangan seperti saham, obligasi dan pasar uang. Reksadana adalah investasi resmi yang diawasi oleh OJK.
* * *
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.