Bareksa.com - Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito mengatakan total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun dalam waktu 10 tahun terakhir, atau kurun waktu 2011-2020. Dari angka tersebut, nilai terbesar terjadi pada 2011 dengan nilai kerugian mencapai Rp68,62 triliun.
Kasus Golden Trader Indonesia merupakan yang mengakibatkan kerugian terbesar yakni mencapai sekitar 3.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp45 triliun. "Kemudian kasus PT TVI Express Indonesia dengan jumlah korban mencapai 1 juta orang dan nilai kerugian Rp17,8 triliun," ungkap Sardjito dalam paparanya beberapa waktu lalu.
Dalam 10 tahun terakhir, total kerugian terendah pada 2014 yang senilai Rp235 miliar. Namun kemudian nilai terus meningkat hingga pada 2020 nilai kerugian mencapai Rp5,9 triliun.
Sumber : materi paparan Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito
Sarjito dalam materinya bertajuk Melindungi Masyarakat dan Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal menyampaikan ada enam ciri investasi ilegal.
Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member.
Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau tokoh publik untuk menarik minat masyarakat.
Keempat, menyatakan bebas risiko atau risk free.
"Kelima, legalitas izin dipertanyakan seperti tidak memiliki izin, memiliki kelembagaan tapi tidak punya izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki," kata Sarjito.
Kemudian keenam, tidak perlu usaha untuk mendapatkan imbalan seperti cukup klik (layar handphone) dapat uang.
Menurut Sardjito, ada lima permasalahan terkait investasi ilegal :
1. Pelaku membawa kabur dana investasi korban.
2. Keuntungan yang tidak diberikan atau tidak dapat diambil.
3. Korban terjebak utang karena terpancing sifat rakus (greedy) dalam berinvestasi.
4. Korban menjadi buronan korban lain yang direkrutnya.
5. Kasus tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib karena korban malu melaporkannya.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.