Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total kerugian masyarakat dalam satu dekade karena adanya investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun.
Sarjito, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dalam materinya bertajuk Melindungi Masyarakat dan Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal menyampaikan ada enam ciri investasi ilegal.
Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member.
Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau tokoh publik untuk menarik minat masyarakat.
Keempat, menyatakan bebas risiko atau risk free.
"Kelima, legalitas izin dipertanyakan seperti tidak memiliki izin, memiliki kelembagaan tapi tidak punya izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki," kata Sarjito.
Kemudian keenam, tidak perlu usaha untuk mendapatkan imbalan seperti cukup klik (layar handphone) dapat uang.
Menurut Sardjito, ada lima permasalahan terkait investasi ilegal :
1. Pelaku membawa kabur dana investasi korban.
2. Keuntungan yang tidak diberikan atau tidak dapat diambil.
3. Korban terjebak utang karena terpancing sifat rakus (greedy) dalam berinvestasi.
4. Korban menjadi buronan korban lain yang direkrutnya.
5. Kasus tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib karena korban malu melaporkannya.
Dalam berinvestasi, investor tentu mencari tempat yang aman untuk menyimpan dana mereka. Salah satu investasi resmi adalah Bareksa, yang telah memiliki lisensi resmi.
Bareksa adalah perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang terdaftar mendapatkan izin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK. Izin tersebut diterbitkan dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.
Masyarakat dapat mengecek langsung di situs resmi OJK - Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi, di mana Bareksa terdaftar secara resmi di tabel “Portal Transaksi Online” (https://reksadana.ojk.go.id/Public/PTOPublic.aspx). Adapun data resmi perusahaan Bareksa juga terdaftar di laman https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDPublic.aspx?id=BPI69.
Selain memasarkan reksadana, Bareksa merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) Ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).
Hal ini tertera dalam Perjanjian Kerja dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-206/PR/2018 tanggal 9 Mei 2018 dan tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-583/PR/2018 tanggal 17 Oktober 2018.
Setelah 7 tahun beroperasi di Indonesia, Bareksa sudah mencatat lebih dari 1,3 juta investor terdaftar. Tersedia juga sekitar 200 produk reksadana dari 40 manajer investasi di aplikasi Bareksa, yang menjadikan Bareksa aplikasi reksadana terlengkap di Indonesia.
Berikut adalah daftar platform dan alamat media sosial resmi Bareksa :
- Situs: https://www.bareksa.com
- Aplikasi: “Bareksa” di AppStore (iOS) dan PlayStore (Android).
- Telegram: Bareksa Community (daftar melalui aplikasi Bareksa, undangan bergabung dikirim melalui email resmi bareksa. Dengan admin ID: “batarabareksa” dan no. HP: 0878-9581-6225)
- Instagram: @bareksa_com
- Facebook Page: Bareksa
- Facebook Group: Bareksa Community - Belajar Investasi
- OnlineTwitter: @bareksacom
- Youtube: Bareksa
- Linkedin: Bareksa
- TikTok : @bareksa_com
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.