Bareksa.com - Ketua Tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam Lumban Tobing kembali menyerukan masyarakat berhati-hati jika ingin berinvestasi.
Pernyataan Tongam terkait adanya kasus pelaporan sejumlah investor yang melaporkan PT Global Media Nusantara (GMN) ke polisi karena merasa ditipu melalui investasi bisnis pohon jati kebon (jabon), dengan total kerugian investor berpotensi lebih dari Rp378 miliar.
Tongam mengatakan dalam berinvestasi jangan hanya mengandalkan azas kepercayaan semata. "Perlu hati-hati dalam menerima tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi dan tanpa risiko," kata Tongam.
Terkait pernyataan Tongam jangan mengandalkan azas kepercayaan semata, melansir Kontan, Mariana HR salah satu investor jabon asal Bekasi menceritakan investasinya senilai Rp356,6 juta, macet tidak bisa dicairkan, apalagi mendapat untung. Awalnya ia ditawari paket investasi jabon oleh guru ngajinya yang ia kenal dekat. Mariana menyampaikan belum mendapatkan untung seperti yang dijanjikan.
Dijelaskan, pembagian keuntungan akan diberikan kepada investor sesuai nomor antrian, Mariana ada di angka 800-an. Namun, secara tiba-tiba nomor antrian Mariana berubah ke puluhan ribu. Sementara GMN baru membayar keuntungan pada investor sampai di nomor antiran 250.
"Dua tahun menunggu, ternyata nomor antrian yang GMN bayar tidak berubah masih di 250, mau sampai kapan panen dibayar semua?," kata Mariana.
Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah memasukkan GMN dalam daftar investasi ilegal pada Agustus 2016. Tapi, GMN masih meneruskan usahanya hingga pada Juli 2017, Satgas Waspada Investasi kembali memanggil GMN. Kala itu, perusahaan tersebut sudah sepakat dan menandatangani surat pernyataan terkait penghentian kegiatannya.
Pada sebuah kesempatan wawancara dengan Bareksa, Tongam menyampaikan ada beragam bentuk atau modus yang dilakukan oleh para pelaku dalam menawarkan investasi bodong atau ilegal. Sebagai gambaran, tahun lalu saja Satgas Waspada Investasi banyak menemukan modus baru investasi bodong. Contohnya, beberapa kasus berupa kegiatan di medsos (media sosial) seperti Instagram tinggal like maka dapat untung.
"Inikan tidak masuk akal. Kita temukan rekrut member untuk banyak like. Kemudian ada jasa isi ulang pulsa. Mereka (pelaku) mengiming-imingi akan memberikan bonus berjenjang," kata Tongam. Ada juga temuan, berupa jasa periklanan yang jargonnya cukup menonton iklan lalu topup, akan mendapatkan untung.
Modus lainnya, menggunakan marketplace yang seakan-akan ini kegiatan e-commerce legal padahal kegiatanya ilegal.Contohnya, penjualan lapak-lapak di e-commerce dengan sistem berjenjang, di mana semakin banyak kita rekomendasi ke orang, kita semakin banyak untungnya.
Tongam mengimbau agar masyarakat untuk tidak mudah tergiur jika ada penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi tanpa risiko. Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat waspada setiap kali menerima tawaran berinvestasi.
"Jika ada penawaran seperti ini, kenali 2L yakni legal dan logis. Legal artinya tanyakan izinnya dan logis artinya pahami rasionalitas imbal hasilnya," lanjut Tongam. Menurut Tongam, penawaran investasi ilegal atau investasi bodong, karena pelaku melihat potensi ekonomi dan juga penghasilan serta pengetahuan masyarakat.
Tongam mengatakan pelaku investasi bodong tidak mungkin menyasar ke orang tidak punya uang."Menurut kami semakin banyak penghasilan masyarakat, semakin banyak juga penawaran investasi ilegal. Makanya ada baiknya peningkatan penghasilan masyarakat dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan," kata Tongam.
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.