Bareksa.com - Untuk sebagian orang, investasi tidak melulu hanya soal keuntungan (return) tapi juga keberkahan atau prinsip kebaikan yang diusungnya.
Nah, reksadana syariah adalah pilihan bagi investor yang memegang prinsip ini. Reksadana syariah mulai diperkenalkan di Indonesia sejak 1997.
Meski sama-sama diatur dan dibatasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksadana syariah dan reksadana konvensional, memiliki perbedaan dalam pemilihan instrumen investasi yang dikelola oleh manajer investasi.
Melansir lama resmi Schroders Indonesia, seperti halnya reksadana konvensional, reksadana syariah juga merupakan wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi (MI), namun dana kelolaannya hanya diinvestasikan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk atau instrumen syariah lainnya.
Sumber: Schroders
Seperti halnya reksadana konvensional, reksadana syariah juga banyak bentuk atau jenisnya yakni:
1. Reksadana syariah pasar uang : hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
2. Reksadana syariah pendapatan tetap : melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
3. Reksadana syariah campuran : melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79 persen dari nilai aktiva bersih.
4. Reksadana syariah saham : melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.
5. Reksadana syariah indeks: melakukan investasi minimal 80 persen dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya.
6. Reksadana syariah sukuk : melakukan investasi paling sedikit 85 persen dari NAB ke sukuk, SBSN atau surat berharga komersial Syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi.
7. Reksadana syariah terproteksi : melakukan investasi paling sedikit 70 persen dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30 persen dari NAB dalam bentuk saham syariah dan/atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.
8. Reksadana syariah Berbasis efek syariah luar negeri : melakukan investasi paling sedikit 51 persen dari NAB ke efek syariah luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh pihak penerbit DES.
9. Exchange traded fund (ETF) syariah : reksadana syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
Kesalahpahaman yang banyak terjadi di kalangan investor pemula adalah bahwa reksadana syariah hanya dapat dibeli dan atau sesuai bagi penganut agama tertentu. Jelas, hal itu bukanlah pemahaman yang benar.
Sebab seluruh kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke reksadana syariah. Perihal jenis reksadana syariah apa yang bisa dipilih, bisa disesuaikan dengan profil risiko kamu ya!
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.