Selain AKSes, Nasabah Dapat Laporan Transaksi Reksadana via Web & Apps Bareksa

Abdul Malik • 18 Feb 2021

an image
Ilustrasi seseorang menggunakan aplikasi Bareksa di handphone smartphone untuk melakukan transaksi reksadana online pembayaran digital. (Bareksa/Anggie)

Meskipun nasabah tak lagi mendapatkan laporan transaksi reksadana dari Bank Kustodian, namun Bareksa tetap menyediakannya

Bareksa.com - Mulai hari ini, 18 Februari 2021, diberlakukan sistem pelaporan transaksi reksadana terbaru. Yakni, investor hanya akan mendapatkan laporan transaksi reksadana melalui sistem AKSes dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Artinya bank kustodian tidak lagi mengirimkan laporan transaksi reksadana secara fisik yakni dengan mengirimkan surat ke alamat nasabah, ataupun dalam bentuk soft file format PDF yang biasa dikirim ke email nasabah yang terdaftar.

Meskipun nasabah tidak lagi mendapatkan laporan berkala atau laporan transaksi reksadana dalam bentuk Surat Keterangan Transaksi (SKT) dari bank kustodian, namun nasabah masih tetap mendapatkan SKT tersebut melalui aplikasi atau website Bareksa.

SKT ini disediakan oleh Bareksayang mengacu pada data Bank Kustodian. 

Cara mengakses dokumen SKT di Bareksa :

1. Melalui website Bareksa

Nasabah bisa klik Transaksi --> kemudian pilih filter Selesai untuk memilih transaksi yang sudah selesai diproses --> kemudian lihat Lihat Detail --> setelah itu nasabah bisa mengunduh Surat Keterangan Transaksi.

2. Melalui aplikasi Bareksa

Nasabah bisa klik Transaksi --> kemudian pilih filter Selesai untuk memilih transaksi yang sudah selesai diproses --> lihat Detail Transaksi --> setelah itu nasabah bisa mengunduh Surat Keterangan Transaksi.

Sistem Akses KSEI

Untuk diketahui, mulai hari 18 Februari 2021 investor akan mendapatkan laporan transaksi reksadana melalui sistem AKSes dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Sistem baru pelaporan transaksi reksadana yang baru ini sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksadana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

Pelaksanaan atau pemberlakuan aturan tersebut dimulai pada 12 bulan sejak diterbitkannya surat edaran, atau akan berlaku pada 18 Februari 2021 hari ini.

Direktur KSEI, Supranoto Prajogo sebelumnya mengatakan melalui kebijakan baru tersebut, investor dapat memonitor secara langsung kepemilikan reksadana melalui fasilitas AKSes KSEI secara online. Hal ini kemudian bisa meningkatkan transparansi dan perlindungan terhadap investor pasar modal Indonesia.

Adapun AKSes KSEI adalah platform elektronik yang dapat digunakan investor untuk melihat portofolio investasi pasar modal secara terintegrasi untuk saham, obligasi maupun reksadana. "Penggunaannya pun mudah, investor dapat langsung registrasi menggunakan data pribadi saja, tanpa dokumen tambahan lain," ungkap dia.

AKSes KSEI telah tersedia sejak tahun 2009 dan dikembangkan versi terbarunya pada 2019 dengan tambahan berbagai fitur baru. Untuk dapat menggunakan AKSes KSEI, investor harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Langkah-langkah untuk melakukan registrasi AKSes adalah sebagai berikut :

a. Masuk ke laman website AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id)
b. Masuk ke menu Daftar
c. Pilih tipe investor (individu lokal/ individu asing/ institusi)
d. Masukan data-data pribadi, seperti nama, nomor induk kependudukan, alamat email dan nomor handphone yang masih aktif dan terdaftar pada partisipan KSEI tempat investor membuka rekening Efek
e. Lalu ikuti petunjuk berikutnya untuk melakukan aktivasi username dan password.

Fasilitas ini juga tersedia dalam bentuk aplikasi. Investor reksadana tinggal mengunduh aplikasi Akses KSEI yang tersedia di IOS dan Appstore.

​***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.