Bareksa.com - Setiap orang yang menyadari tanggung jawabnya terhadap kebutuhan keuangan sepanjang masa kehidupan, mengenal semboyan Pay Yourself First for Your Future, yang bermakna seluruh kebutuhan keuangan di masa depan, di masa sekarang, maupun di masa yang tidak terduga merupakan tanggung jawab pribadi.
Di kala hidup semakin berat seperti halnya dampak pandemi Covid-19 yang memukul ekonomi global, di saat itu pula dana tunai amat diperlukan, dana darurat dalam bentuk likuid adalah raja.
Dana darurat ibarat sabuk pengaman mobil, alat ini baru diperlukan pada saat terjadi kecelakaan, agar pengemudi dan penumpang terhindar dari risiko yang maksimal. Dana darurat perlu dipersiapkan agar seseorang atau keluarga terlindungi sertadapat melanjutkan kehidupan saat sebuah peristiwa tak terduga terjadi.
Bagi Anda yang belum memiliki dana darurat, belum terlambat, segera siapkan dana darurat, perlahan tapi pasti, tabung dulu untuk alokasi ini setiap kali ada gaji masuk, jangan dari sisa gaji, dan kalau ada uang lebih bisa terus ditambah alokasi pada dana ini.
Menurut analisis Bareksa, empat hal yang perlu menjadi pertimbangan ketika hendak menyimpan dana darurat antara lain:
1. Likuiditas
Ini sangat penting dan harus, karena ketika darurat itu terjadi, kita bisa mengambil atau mencairkannya kapan saja.
2. Memiliki imbal hasil
Meski ini kadang bervariasi, dengan imbal setidaknya ada tambahan uang atasdana darurat tersebut meskipun nilainya relatif kecil.
3. Bebas dari risiko pasar
Setidaknya uang kita tidak berkurang jumlahnya, atau setidaknya nilainya tetap.
4. Biaya admin rendah
Menjaga nilai dana darurat agar tidak tergerus terlalu besar oleh biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut.
Dalam menyimpan dana darurat, lebih optimal bila sambil diinvestasikan. Namun, Anda perlu lebih cermat dalam memilih instrumen investasi yang tepat karena Anda harus menyimpannya pada instrumen yang sangat likuid, aman dan tentunya berisiko rendah. Sebab, tidak ada istilah toleransi risiko atau pun tenggat waktu saat Anda membutuhkan dana tersebut.
Untuk itu, reksadana pasar uang bisa menjadi jawabannya! Hal ini karena reksadana pasar uang memiliki tingkat likuiditas yang cukup tinggi, jadi bisa dicairkan kapan pun, serta memiliki risiko yang paling kecil dibandingkan dengan jenis reksadana lainnya. Belum lagi, reksadana pasar uang tidak dikenakan pajak atau pun fee dalam menginvestasikannya. Menarik, bukan?
Melihat beberapa pertimbangan tersebut, instrumen reksadana pasar uang sepertinya merupakan pilihan yang sangat cocok untuk menjadi wadah bagi Anda yang ingin mengalokasikan dana darurat.
1. Mudah
Kita tidak perlu repot dan pusing untuk memantau investasi kita setiap saat, karena uang kita akan dikelola oleh manajer investasi yang profesional.
2. Likuid
Dana yang ada di reksadana pasar uang ini mudah dicairkan (sangat likuid) tanpa harus menunggu jatuh tempo, sehingga memudahkan jika kita sedang butuh dana dalam waktu cepat.
3. Bebas Pajak
Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 huruf (i), yang berbunyi: “Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”
4. Risiko Rendah
Jenis instrumen ini memiliki fluktuasi yang rendah dan pergerakan aset yang relatif stabil.
5. Murah
Modal awal untuk investasi reksadana pasar uang sangat murah dan mudah dibeli. Hanya dengan modal Rp100.000, kita sudah bisa melakukan investasi di reksadana pasar uang.
Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Sementara reksadana pasar uang adalah reksadana yang 100 persen isi portofolionya berupa efek pasar uang, termasuk instrumen utang yang memiliki jatuh tempo kurang dari satu tahun. Beberapa contohnya yaitu deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta obligasi pemerintah maupun korporasi yang jatuh temponya kurang dari satu tahun.
Adapun reksadana pasar uang bertujuan untuk menjaga nilai investasi awal sekaligus tetap menawarkan likuiditas yang tinggi. Dengan karakteristik tersebut, maka reksadana pasar uang biasanya digunakan sebagai alternatif investasi jangka pendek (sekitar satu tahun), terutama sangat cocok bagi investor dengan profil risiko rendah (risk averse).
(KA01/Arief Budiman/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.