Waspada! Begini Beragam Modus Baru Investasi Ilegal

Abdul Malik • 13 Jan 2021

an image
Ilustrasi investor sedang bersedih menangis karena terjebak investasi bodong. (Shutterstock)

Baiknya peningkatan penghasilan masyarakat dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan

Bareksa.com - Ingin memulai investasi atau melakukan diversifikasi investasi tapi takut terjerat investasi ilegal atau investasi bodong? Ketua Tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam Lumban Tobing menyampaikan ada beragam bentuk atau modus yang dilakukan oleh para pelaku dalam menawarkan investasi bodong.

Tongam mengatakan pada tahun lalu, sampai Oktober 2020 saja ditemukan 349 entitas investasi bodong. Dari jumlah itu, paling banyak berupa forex trading sekitar 300 entitas. Tahun lalu Satgas Waspada Investasi banyak menemukan modus baru investasi bodong. Contohnya, beberapa kasus berupa kegiatan di medsos (media sosial) seperti Instagram tinggal like maka dapat untung.

"Inikan tidak masuk akal. Kita temukan rekrut member untuk banyak like. Kemudian ada jasa isi ulang pulsa. Mereka (pelaku) mengiming-imingi akan memberikan bonus berjenjang," kata Tongam.

Ada juga temuan, berupa jasa periklanan yang jargonnya cukup menonton iklan lalu topup, akan mendapatkan untung. Modus lainnya dengan menggunakan marketplace yang seakan-akan ini kegiatan e-commerce legal padahal kegiatanya ilegal.

Contohnya, penjualan lapak-lapak di e-commerce dengan sistem berjenjang, di mana semakin banyak kita rekomendasi ke orang, kita semakin banyak untungnya.

"Tapi jelas itu kegiatan ilegal, kegiatan-kegiatan seperti itu yang umumnya di samping ada juga kegiatan yang menggunakan skema ponzi yang sudah umum modusnya, lalu skema belanja online, atau skema piramida. Jadi ada perkembangan-perkembangan modus seperti itu yang membuat masyarakat kita mendapatkan untung yang besar hanya dengan like atau sistem menonton-nonton," papar Tongam.

Investasi Resmi

Tongam mengimbau agar masyarakat untuk tidak mudah tergiur jika ada penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi tanpa risiko. Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat waspada setiap kali menerima tawaran berinvestasi.

"Jika ada penawaran seperti ini, kenali 2L yakni legal dan logis. Legal artinya tanyakan izinnya dan logis artinya pahami rasionalitas imbal hasilnya," lanjut Tongam.

Menurutnya penawaran investasi ilegal atau investasi bodong, karena pelaku melihat potensi ekonomi dan juga penghasilan serta pengetahuan masyarakat. Tongam mengatakan pelaku investasi bodong tidak mungkin menyasar ke orang tidak punya uang.

"Menurut kami semakin banyak penghasilan masyarakat, semakin banyak juga penawaran investasi ilegal. Makanya ada baiknya peningkatan penghasilan masyarakat dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan," kata Tongam.

(Martina Priyanti/AM)

​***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

​DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.