Apa Arti Unit Penyertaan dalam Investasi Reksadana?

Hanum Kusuma Dewi • 16 Dec 2020

an image
Ilustrasi investor pemula sedang belajar istilah investasi reksadana. Unit penyertaan adalah satuan penghitungan dalam investasi reksadana.

Informasi jumlah unit penyertaan yang ditawarkan manajer investasi tertera dalam prospektus reksadana

Bareksa.com - Buat pemula yang sedang belajar mengenai investasi dan reksadana, ada sejumlah istilah yang perlu dipahami. Satu istilah tentang reksadana yang sering disebut adalah unit penyertaan. 

Apa itu unit penyertaan reksadana? 

Sebelumnya, kita pahami kembali bahwa reksadana adalah kumpulan dana investor yang dikelola oleh manajer investasi untuk dimasukkan ke dalam berbagai aset keuangan seperti saham, obligasi, dan kas atau pasar uang. 

Untuk memudahkan pemahaman, kita gunakan analogi. Reksadana itu ibarat rujak, dan asetnya itu ibarat berbagai macam buah yang sudah dikupas dan dipotong. 

Kalau kita beli reksadana, ada satuannya yaitu unit penyertaan. Sama seperti membeli rujak, ada satuannya berupa piring atau porsi. 

Jadi, unit penyertaan reksadana adalah satuan yang digunakan dalam investasi reksadana. Unit penyertaan ini yang dihitung dalam kepemilikan reksadana kita. 

Banyaknya unit penyertaan dari satu reksadana yang beredar bisa menjadi satu indikator bahwa reksadana banyak dibeli atau disukai oleh masyarakat. Namun, hal ini tidak menjamin kinerja reksadana. 

Selanjutnya, reksadana juga ada harganya, yang biasa disebut dengan nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP). Ibarat membeli rujak, kita pasti bertanya berapa harga untuk satu porsi rujak. 

Setiap baru diluncurkan, harga reksadana ditetapkan Rp1.000 per unit dan bisa berubah naik atau turun seiring dengan kinerja reksadana. Selanjutnya, penghitungan harga reksadana ini dilakukan setiap hari bursa dan dilakukan oleh Bank Kustodian.

Misalnya, kita mau membeli reksadana senilai Rp100.000. Harga atau NAB/UP reksadana hari ini adalah Rp1.000, maka kita akan mendapatkan 100 unit penyertaan.

Prospektus Reksadana

Ketika pertama kali diluncurkan atau ditawarkan kepada publik, manajer investasi sebagai pengelola dana membuat kontrak dengan bank kustodian untuk mengadministrasikan reksadana. Berbagai informasi mengenai reksadana ini tertera dalam prospektus. 

Prospektus tiap produk bisa dilihat di halaman reksadana di website Bareksa ataupun aplikasi Bareksa. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh manajer investasi termasuk informasi yang dicantumkan dalam prospektus reksadana. 

Misalnya, satu produk reksadana ditawarkan oleh manajer investasi hingga unit penyertaan mencapai 10 miliar unit. Kalau reksadana tersebut disukai oleh masyarakat, bisa saja unit penyertaannya laris dan habis sehingga perlu ditambah. 

Bila unit penyertaan yang ditawarkan sudah habis, manajer investasi bisa mengajukan penambahan unit penyertaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas reksadana. Ibarat sedang berjualan di toko, si penjual harus menyetok ulang (restock). 

Pengajuan penambahan unit penyertaan ini umum dan wajar terjadi bila produk reksadana disukai oleh masyarakat. 

Nah, sebelum memutuskan berinvestasi atau membeli reksadana, kita sebagai investor perlu memahami informasi dalam prospektus reksadana. Selain itu, kita juga harus menyesuaikan investasi dengan tujuan dan profil risiko kita agar nyaman dalam berinvestasi reksadana. 

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

​DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.