Bareksa.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Tim Satgas Waspada Investasi), Tongam L Tobing mengatakan terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol). Satgas beranggotakan perwakilan dari 13 kementerian dan lembaga.
"Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat," kata Tongam dalam keterangannya (27/10).
Menurut dia, saat ini SWI telah melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Pada Oktober ini saja, Satgas kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
154 entitas yang menawarkan investasi ilegal tersebut terdiri dari :
- 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin
- 2 koperasi tanpa izin
- 6 aset kripto tanpa izin
- 8 money game tanpa izin
- 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin
- 21 kegiatan lainnya.
Secara total, sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2020, Satgas telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal.
Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
"Informasi mengenai daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK serta daftar perusahaan investasi ilegal dapat dilihat di website OJK. Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 dan whatsapp 081157157157 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," ujar Tongam.
Daftar 154 Entitas Investasi Ilegal
a. Pelaku Kegiatan Usaha Investasi Ilegal Yang Dihentikan
b. Pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi ilegal yang dihentikan
C. Pelaku kegiatan usaha dengan sistem penjualan langsung ilegal atau skema piramida yang dihentikan
d. Pelaku kegiatan usaha dengan menduplikasi nama entitas berizin yang dihentikan
Sumber : Satgas Waspada Investasi
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.