Bareksa.com - Ancaman resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19 tak lantas membuat tawaran investasi bodong surut. Sebaliknya situasi ekonomi sulit seperti ini malah dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan dengan menawarkan investasi bodong.
Belakangan platform Alimama yang disinyalir merupakan penipuan berkedok investasi menjadi sorotan. Sebab aplikasi yang menjanjikan komisi kepada pengguna yang melakukan kegiatan transaksi "belanja" di sejumlah marketplace tersebut menjanjikan keuntungan yang tidak logis.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan sedang melakukan pengawasan atas aplikasi Alimama. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyatakan berencana memanggil pihak Alimama pekan depan.
“Kami sudah mendapat berbagai informasi dan kami sudah melakukan analisis. Rencananya akan kami panggil minggu depan,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dilansir Kompas.com (22/9/2020).
Tongam menjelaskan, konsep investasi yang dilakukan Alimama sangat mirip dengan investasi MeMiles yang kini telah ditutup karena terbukti tidak memiliki izin dan legalitas. Ia mengimbau agar masyarakat bisa lebih jeli lagi dalam menyikapi investasi-investasi yang muncul saat ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar belajar dari kasus MeMiles. Melihat dari pengalaman yang sudah ada, tidak mungkin hanya dengan ikut serta bisa mendapat imbal hasil tinggi,” tambah dia.
Tongam mengatakan pemanggilan Alimama pekan depan bertujuan untuk menggali informasi terkait dengan izin dan legalitas dari perusahaan. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
Ingat 2L
Tongam menyampaikan ada sejumlah penyebab mengapa kasus investasi ilegal atau investasi bodong, nampak terus berulang kali terjadi. Penyebabnya karena masyarakat mudah tergiur imbal hasil tinggi, masyarakat belum paham investasi, dan atau pelaku menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat, selebriti, atau tokoh berpengaruh. "Sebelum melakukan investasi, masyarakat harus ingat 2L yaitu Legal dan Logis," ujarnya kepada Bareksa (5/8/2020).
1. Legalitas
"Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait atau jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya," jelas Tongam.
Ia melanjutkan izinnya pun tidak selalu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Misalnya, jika kegiatannya adalah perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan. "Untuk itu, selalu pastikan kesesuaian legalitasnya," imbuhnya.
2. Logis
L selanjutnya, kata Tongam, ialah logis. "Artinya, pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan. Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali," papar Tongam.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.