Bareksa.com - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah senilai Rp35.235.602. Nilai itu sama dengan BPIH pada 2019 dan 2018 lalu.
Pengesahan ini akan menjadi dasar bagi presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Besaran BPIH ditetapkan oleh presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.
"BPIH tahun 1441H/2020M sama dengan tahun sebelumnya," ujar Menteri Agama Fachrul Razi, usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (30/01/2020), dilansir Kemenag.go.id.
Menteri Fachrul menyatakan BPIH yang dibayarkan oleh jemaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost SAR1500 atau setara Rp5.500.005. Meski tidak naik, ada sejumlah peningkatan pelayanan. Peningkatan itu pertama, bertambahnya jumlah makan di Makkah 10 kali, dari sebelumnya 40 kali pada 1440H/2019M, menjadi 50 kali pada 1441H/2020M.
Kedua, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah. "Dan biaya visa SAR300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam BPIH tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah," ujar Menteri Fachrul.
Menurut Menteri Fachrul, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.
Dilansir CNN Indonesia, Ketua Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan nilai BPIH tersebut telah ditentukan setelah Kemenag dan DPR menetapkan kurs US$1 setara dengan Rp13.750 dan SAR1 (riyal) setara dengan Rp3.666,67.
Menurut dia, perubahan biaya terjadi pada pos biaya penerbangan pulang pergi. Tahun ini, jemaah hanya perlu membayar Rp28,6 juta untuk penerbangan. Angka itu turun dari Rp30.079.285. Tahun ini jamaah diminta membayar SAR300 atau setara Rp1.100.001 untuk visa Arab Saudi. Biaya itu berdasarkan kebijakan Kerajaan Arab Saudi mengganti visa progresif dengan visa haji.
"Total biaya haji per jemaah Rp69.174.167,97. Namun jemaah hanya membayarkan 51 persen, sedangkan sisanya menggunakan tabungan haji jemaah yang belum berangkat atau dana nilai manfaat," ungkapnya.
Tahun 2020, Indonesia mendapat jatah kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi sebesar 231 ribu. Jumlah itu terdiri dari 212.520 jamaah haji reguler dan 18.480 orang haji khusus. Menteri Fachrul menambahkan sejatinya Indonesia hanya mendapatkan kuota haji 221.000 tahun ini, sesuai keputusan Organisasi Negara Muslim Dunia (OKI). Namun pemerintah masih berharap penambahan kuota jamaah 10.000. Pihak Arab Saudi mempersilakan pemerintah mengajukan permintahaan tambahan kuota haji.
"Soal kuota haji, Saudi mengatakan kuota 221.000 adalah keputusan OKI dan tidak bisa ditambah. Tapi kalau Indonesia minta tambahan jamaah, bisa tolong ajukan nanti dipertimbangkan," ujarnya.
Karena itu, kata dia, pemerintah akan tetap meminta tambahan kuota 10.000 jamaah yang diperkuat oleh pengajuan DPR. Selain itu, Kemenag juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melobi Raja Salman guna menyanggupi tambahan 10.000 kuota tersebut. "Meskipun dia bilang bukan kuota, kami tidak persoalan yang penting ada tambahan jamaah, mudah-mudahan terpenuhi sehingga jamaah akan berjumlah 231.000 jamaah dengan tahun lalu," kata dia.
Kemenag mencatat rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia saat ini sekitar 20 tahun. Bahkan di Bantaeng, Sulawesi Selatan misalnya, masa tunggu jemaah haji sudah mencapai 40 tahun, atau keberangkatan tahun 2060. Sembari menunggu panggilan haji, umroh bisa jadi alternatif agar keinginan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beribadah di Baitulloh, Ka'bah bisa terwujud.
Cara Siapkan Tabungan Umroh
Bareksa Umroh menyediakan cara menabung paling efektif di reksadana syariah yang terintegrasi dengan tujuan beribadah umroh. Ada lima keuntungan dari Bareksa Umroh yakni aman, halal, serba online, terpadu dan terpercaya.
Reksadana syariah yang dijadikan wadah menabung untuk umroh ini adalah investasi resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak perlu takut uang akan dibawa kabur oleh travel agent, karena disimpan dalam reksadana di bank kustodian.
Ada berbagai perencanaan yang dapat kita pilih di Bareksa Umroh, sebagai perkiraan jumlah nilai reksadana yang perlu diinvestasikan. Perencanaan yang tersedia berdasarkan harga paket yang berlaku saat ini, tetapi tidak mengikat pada pembelian paket.
Katakanlah kamu memilih paket Barokah untuk mewujudkan niatmu melakukan refleksi akhir tahun di Tanah Suci. Berdasarkan harga paket real berlaku saat ini di Travel Umrah dan Haji Al-Qadri, rencana paket tipe reguler selama 9 hari ini, perkiraan harganya sekitar Rp23,5 juta per orang.
Melihat rincian paket perjalanan ini, hotel yang dipilih memiliki kelas bintang 3. Kemudian, maskapai keberangkatan dan kepulangan, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia-Saudi-Emirates.
Menggunakan rencana di Bareksa Umroh, kita bisa memperkirakan dana yang harus kita simpan tiap bulan untuk bisa berangkat umroh setahun ke depan.
Kita bisa mengetik perkiraan periode berangkat yakni 12 bulan ke depan, maka kita bisa mengalokasikan dana Rp1.958.334 per bulan atau setara dengan Rp65.227 saja per hari selama 12 bulan.
Sumber : Bareksa
Kalau ternyata kamu ingin melakukan perjalanan umroh akhir tahun dengan paket yang sama bersama pasangan terkasih, maka pada kolom peserta tinggal memilih jumlah orangnya menjadi 2. Nah, selepas itu dapat diketahui berapa dana per bulan yang disiapkan untuk diinvestasikan dalam reksadana syariah.
Perlu diingat, rencana yang ada di Bareksa Umroh tidak mengikat dengan harga paket karena itu hanya perkiraan (estimasi). Jangka waktu juga tidak mengikat karena kita bisa mengatur sendiri dana per bulan sesuai kemampuan.
Kalau kita melewati jangka waktu, atau lebih cepat dari rencana, tidak akan dikenakan pinalti. Justru, semakin lama menabung reksadana, semakin besar potensi imbal hasil yang didapat.
Karena uang kita ditaruh di reksadana syariah yang berpotensi memberi imbal hasil lebih tinggi daripada deposito. Reksadana adalah investasi resmi yang diawasi oleh OJK.
Selain itu, reksadana syariah halal karena dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Islami dan sudah mendapatkan fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jika uang kita di reksadana syariah sudah mencapai target, bisa menyelesaikan rencana dan membeli paket dengan dana tersebut tanpa pindah platform. Cukup mudah kan?
(AM)
* * *
Ingin menabung reksadana syariah untuk umroh?
- Cara daftar jadi nasabah Bareksa Umroh, klik tautan ini
- Sudah punya akun Bareksa dan mau nabung umroh, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.