Kalau Gaji Anggota DPR Disimpan di Reksadana, Bagaimana Hasilnya?

Bareksa • 03 Oct 2019

an image
Anggota DPD termuda Jialyka Maharani mengikuti pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019). Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Anggota DPR yang baru dilantik bisa mengantongi setidaknya Rp50 juta per bulan

Bareksa.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memiliki anggota baru. Pada Selasa (1 Oktober 2019), sebanyak 575 wakil rakyat resmi dilantik. Wakil rakyat ini nantinya akan mendapat gaji yang bisa dibilang biasa. Tapi jangan salah, anggota DPR bakal mendapat tunjangan yang luar biasa.

Sekadar informasi, gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.2/2015.

Gaji dan tunjangan tetap untuk anggota DPR ini terdiri dari beberapa komponen antara lain:

• Gaji Pokok: Rp4.200.000
• Tunjangan Istri: Rp420.000
• Tunjangan Anak: Rp168.000
• Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
• Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
• Tunjangan Beras: Rp30.090
• Tunjangan Pph Pasal 21: Rp2.699.813

Jika ditotal gaji dan tunjangan tetap per bulan untuk anggota DPR mencapai Rp19.217.903

Bukan hanya itu, DPR masih punya tunjangan lain di mana tunjangan ini mengalami kenaikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.

Berikut rincian tambahan tunjangan tersebut:

1.         Tunjangan Kehormatan

A)         Ketua badan/komisi: Rp4.460.000 naik menjadi Rp6.690.000

B)         Wakil ketua badan/komisi: Rp4.300.000 naik menjadi Rp6.450.000

C)         Anggota: Rp3.720.000 naik menjadi Rp5.580.000

2.         Tunjangan Komunikasi Intensif

A)         Ketua badan/komisi: Rp14.140.000 naik menjadi Rp16.468.000

B)         Wakil ketua: Rp14.140.000 naik menjadi Rp16.009.000

C)         Anggota: Rp14.140.000 naik menjadi Rp15.554.000

3.         Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

A)         Ketua badan/komisi: Rp3.500.000 naik menjadi Rp5.250.000

B)         Wakil ketua badan/komisi: Rp3.000.000 naik menjadi Rp4.500.000

C)         Anggota: Rp2.500.000 naik menjadi Rp3.750.000

4.         Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp5.500.000 naik menjadi Rp7.700.000.

Alhasil, jika ditotal seluruh komponen tersebut, anggota DPR bisa mengantongi setidaknya Rp50 juta per bulannya. Dengan gaji sebesar situ, secara kasat mata kita dapat katakan bahwa wakil rakyat akan memiliki kehidupan ekonomi yang serba berkecukupan.

Namun, bagaimana jika kita berandai-andai semisal 10 persen dari gaji anggota DPR diinvestasikan ke dalam instrumen reksadana saham, akan jadi seperti apa hasilnya?

Simulasi Reksadana

Sebagai gambaran, kinerja reksadana saham dalam 5 tahun terakhir menunjukkan hasil yang terbilang memuaskan. Berdasarkan data reksadana saham yang dijual di Bareksa, 5 produk reksadana saham dengan return tertinggi jika dirata-ratakan memberikan return 62,22 persen dalam 5 tahun terakhir atau 12,44 persen per tahun.

Sumber: Bareksa

Jika kita asumsikan investasi reksadana saham dari 10 persen dari gaji anggota DPR yakni Rp5 juta per bulan untuk 5 tahun ke depan. Kemudian, kita asumsikan return reksadana saham 12,44 persen per tahun, maka hasilnya dalam lima tahun ke depan akan tampak sebagai berikut :

Sumber: Bareksa

Dengan menggunakan Kalkulator Investasi Bareksa, maka 10 persen dari gaji anggota DPR yang diinvestasikan secara rutin tiap bulan ke dalam reksadana saham selama 5 tahun, nilainya terkumpul menjadi Rp417,34 juta.

Luar biasa! Dengan tambahan uang sebanyak itu, besar kemungkinan para anggota DPR akan tenteram kehidupan ekonomi di masa tuanya.

Perlu diketahui, reksadana ialah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Reksadana saham merupakan jenis reksadana yang minimal 80 persen isi portofolionya adalah instrumen aset saham. Reksadana jenis ini cocok untuk tujuan jangka panjang (di atas 5 tahun) dan bagi investor yang bertipikal tinggi (risk taker) dalam menghadapi risiko. Untuk kenyamanan investasi, tentukan dulu tujuan dan profil risiko kamu.

(KA01/hm)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana.