Bareksa.com - Dalam berinvestasi, investor tentu mencari tempat yang aman untuk menyimpan dana mereka. Begitu juga dalam memilih aplikasi investasi yang terbaik dan terpercaya, seperti Bareksa yang telah memiliki lisensi resmi.
Bareksa adalah perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang terdaftar mendapatkan izin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK. Izin tersebut diterbitkan dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.
Masyarakat dapat mengecek langsung di situs resmi OJK - Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi, di mana Bareksa terdaftar secara resmi di tabel “Portal Transaksi Online” (https://reksadana.ojk.go.id/Public/PTOPublic.aspx). Adapun data resmi perusahaan Bareksa juga terdaftar di laman https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDPublic.aspx?id=BPI69.
Selain memasarkan reksa dana, Bareksa merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST). Hal ini tertera dalam Perjanjian Kerja dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-206/PR/2018 tanggal 9 Mei 2018 dan tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-583/PR/2018 tanggal 17 Oktober 2018.
Setelah 7 tahun beroperasi di Indonesia, Bareksa sudah mencatat lebih dari 1,3 juta investor terdaftar. Tersedia juga sekitar 200 produk reksadana dari 40 manajer investasi di aplikasi Bareksa, yang menjadikan Bareksa aplikasi reksadana terlengkap di Indonesia. Dengan reputasi Bareksa tersebut, wajar jika banyak masyarakat yang mempercayakan Bareksa sebagai tempat untuk menaruh dana mereka, baik dalam bentuk investasi reksadana maupun SBN.
Belakangan ini, muncul sejumlah akun dan grup palsu di Telegram yang mencatut nama Bareksa untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan mengiming-imingi nilai keuntungan yang pasti. Padahal, channel Telegram Bareksa yang resmi hanya bisa diakses untuk pengguna yang mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Bareksa (private/invitation only).
Salah satu akun penipu itu, yang mencatut ID “Bareksa Investasi” bahkan memalsukan dokumen OJK dan mengklaim telah memiliki izin trading dan investasi. Hal tersebut jelas-jelas penipuan, karena izin resmi Bareksa adalah sebagai APERD dan nama perusahaan adalah PT Bareksa Portal Investasi.
Manajemen PT Bareksa Portal Investasi yang mengelola platform dan aplikasi investasi Bareksa telah secara resmi melaporkan sejumlah akun di aplikasi pesan Telegram kepada Satgas Waspada Investasi, OJK RI dan Kementerian Kominfo.
Atas laporan Bareksa tersebut, OJK telah merilis pengumuman agar masyarakat berhati-hati terhadap akun Telegram palsu yang mencatut nama Bareksa. Kementerian Kominfo juga telah memblokir akun-akun Telegram palsu tersebut. Manajemen Bareksa sangat mengapresiasi respons cepat dan tindakan tegas dari OJK dan Kominfo dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Berikut adalah daftar platform dan alamat media sosial resmi Bareksa:
Situs: https://www.bareksa.com
Aplikasi: “Bareksa” di AppStore (iOS) dan PlayStore (Android).
Telegram: Bareksa Community (daftar melalui aplikasi Bareksa, undangan bergabung dikirim melalui email resmi bareksa. Dengan admin ID: “batarabareksa” dan no. HP: 0878-9581-6225)
Instagram: @bareksa_com
Facebook Page: Bareksa
Facebook Group: Bareksa Community - Belajar Investasi Online
Twitter: @bareksacom
Youtube: Bareksa
Linkedin: Bareksa
TikTok : @bareksa_com
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.