AVRIST SUKUK AMANAH SEJAHTERA bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan nilai investasi yang relatif stabil melalui investasi sesuai Kebijakan Investasi serta menurunkan tingkat risiko melalui pemilihan portofolio investasi secara hati-hati
Kebijakan Investasi
a. minimum 85% (delapan puluh lima persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih dan memiliki peringkat layak investasi (investment grade) serta masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah;
Portofolio Investasi
SBSN SERI PBS003
SBSN SERI PBS004
SBSN SERI PBS029
SBSN SERI PBS030
SBSN SERI PBS032
SBSN SERI PBS037
SUKUK IJARAH BKLT I MORATELINDO THP I/2020 SERI B
SUKUK MHRB BKLT HUTAMA KARYA THP I/2021 SERI C
SUKUK MHRB BKLT III INDAH KIAT PULP & PAPER THP II/2023
SUKUK MHRB I ARMADIAN TRITUNGGAL/2023