TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN SYARIAH yang bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal untuk jangka menengah dan panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di pasar modal melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
Kebijakan Investasi
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar
negeri, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;
Portofolio Investasi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri B
Sukuk Mudharabah II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2023 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
Bank Syariah Bukopin (deposito)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri A
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 Seri B