AVRIST KAS SYARIAH INARA bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat dengan berinvestasi sesuai dengan Kebijakan Investasi serta tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kebijakan Investasi
Komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Portofolio Investasi
TDP BANK ALADIN SYARIAH
TDP BJB SYARIAH
TDP BPD JAMBI UNIT USAHA SYARIAH
TDP BPD JAWA TENGAH UNIT USAHA SYARIAH
TDP BPD JAWA TIMUR UNIT USAHA SYARIAH
TDP PT. BPD SUMSEL DAN BABEL UUS
TDP PT.BPD RIAU UNIT USAHA SYARIAH