KISI PREMIER PROTECTED FUND I bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen)
atas Pokok Investasi melalui mekanisme investasi yang akan dicapai pada Tanggal Jatuh Tempo dan
memberikan hasil investasi melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dengan menurunkan
tingkat risiko melalui pemilihan surat berharga secara selektif.
Kebijakan Investasi
(a) Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih
pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia
dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek bersifat utang yang
diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu
anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang
ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek
yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang
ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
dan
(b) Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada
instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun
dan/atau deposito;