REKSA DANA TERPROTEKSI UOBAM 001 bertujuan untuk memberikan imbal hasil yang optimal kepada Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan Kebijakan Investasi, dengan tetap memberikan proteksi sebesar 100% terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
Kebijakan Investasi
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;