FOSTER FIXED INCOME bertujuan untuk memberikan potensi pendapatan yang menarik dan optimal kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
Kebijakan Investasi
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
Portofolio Investasi
Deposito Bank Danamon
Deposito Bank BPD Sulut
Deposito Bank Sampoerna
PBS005