Simas Danamas Instrumen Negara bertujuan Memperoleh tingkat pendapatan yang stabil dan optimal dalam jangka pendek dan mencegah dengan tetap mempertahankan nilai modal investasi serta menjaga kestabilan likuiditas dengan diversifikasi investasi pada instrument investasi yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia
Kebijakan Investasi
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat Utang Negara Republik Indonesia termasuk Surat Utang Negara (SUN), Obligasi Rekapitalisasi dan Obligasi Republik Indonesia (ORI) serta
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.