NUSADANA PROTEKSI 5 bertujuan untuk memberikan potensi imbal hasil investasi yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan sekaligus memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Pelunasan Akhir melalui mekanisme investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
Kebijakan Investasi
a. minimum 60% (enam puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada EfekBersifat Utang termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri termasuk instrumen pasar uang dalam negeri Syariah yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito termasuk deposito Syariah;