PNM Syariah bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada obligasi dan/atau Efek Ekuitas pasar modal syariah serta Instrumen Pasar Uang Syariah.
Kebijakan Investasi
Minimum 30% dan maksimum 70% pada Efek Obligasi Pasar modal non ekuitas dan Instrumen Pasar Uang jatuh tempo kurang dari 1 tahun (SBPU, SPH, deposito rupiah dan/atau valuta asing) sesuai ketentuan syariah, minimum 30% dan maksimum 70% pada Efek bersifat Ekuitas Syariah, serta maksimum 20% pada Kas dan Setara Kas.
Portofolio Investasi
PBS012
DSSA Tahap II 2024 Seri B
PBS032
Astra International Tbk
Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Amman Mineral Internasional Tbk
Bayan Resources Tbk
Chandra Asri Pacific Tbk
Indofood Sukses Makmur Tbk
Charoen Pokphand Indonesia Tbk