SHINHAN SUKUK SYARIAH I adalah memperoleh pertumbuhan investasi dengan imbal hasil yang relatif stabil dalam jangka menengah dan panjang melalui penempatan investasi pada Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum sesuai dengan peraturan dan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan Investasi
- Minimum 85% (delapan puluh lima persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum, Surat Berharga Syariah Negara dan/atau surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) serta dimasukan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh penerbit surat berharga komersial syariah; dan
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah dan/atau kas atau setara kas; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;