BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

BI Tegaskan Pelarangan Virtual Currency Termasuk Bitcoin, Ini Rincian Aturannya

15 Januari 2018
Tags:
BI Tegaskan Pelarangan Virtual Currency Termasuk Bitcoin, Ini Rincian Aturannya
Ilustrasi bitcoin. Copyright: <a href='https://www.123rf.com/profile_welcomia'>welcomia / 123RF Stock Photo</a>

BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran memproses transaksi menggunakan virtual currency

Bareksa - Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Karena itu, virtual currency dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, menjelaskan larangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. (Baca : Co Founder Bitcoin.com : Risiko Semakin Tinggi, Saya Telah Jual Semua Bitcoin)

Promo Terbaru di Bareksa

Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.

Menurut Agusman, pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif. (Lihat : OJK Ungkap 21 Perusahaan Investasi Bodong Termasuk Penyedia Bitcoin)

Akibatnya, penggunaan virtual currency rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

“Karena itu, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency,” ujar dia dalam keterangan tertulis akhir pekan lalu. (Baca : Mau Dagang Kontrak Bitcoin? Ketahui Dulu 5 Plus 1 Poin Ini)

Selanjutnya BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Hal ini sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017? tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. (Lihat : Kontrak Berjangka Diluncurkan, Harga Bitcoin Meroket 21 Persen Tembus Rp249 juta)

“Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ungkap dia. (K09/AM) (Baca : Nilai Bitcoin Tembus Rp228 juta, Waspadai Ancaman Bubble)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua