BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Tujuh Poin Reformasi Pajak Ini akan Jadi Kado Natal dari Donald Trump untuk AS

21 Desember 2017
Tags:
Tujuh Poin Reformasi Pajak Ini akan Jadi Kado Natal dari Donald Trump untuk AS
Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump dan Wakilnya Mike Pence, Gop.com

Usulan Trump ini disepakati kongres setelah melewati voting sebanyak 224 suara setuju, sementara 201 suara menolak

Bareksa.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, akan mereformasi pajak AS dalam waktu dekat setelah usulannya disetujui oleh Kongres. Meski langkah ini mendapatkan kritik dari Partai Demokrat, Trump akan menandatangani undang-undang ini dalam waktu dekat. Ini merupakan perubahan aturan pajak yang paling besar dalam sejarah AS.

Aturan pajak baru ini akan memangkas kewajiban pajak untuk perusahaan dan orang-orang kaya, ada juga beberapa pajak kaum kelas menengah yang dipangkas. Usulan reformasi yang disampaikan Partai Republik ini dikritik keras oleh Partai Demokrat. Sebab, seolah-olah pemerintah AS mengalah kepada para pebisnis dan orang-orang kaya. (Baca : Ekonomi AS Tumbuh di Atas 3 Persen, The Fed Naikkan Suku Bunga Jadi 1,5 Persen?)

"Saya sudah berjanji kepada rakyat Amerika untuk memberi kado natal berupa pemotongan pajak yang besar. Atas kesepakatan dari legislatif, ini bisa menjadi nyata," Ujar Trump seperti dikutip CNBC.

Promo Terbaru di Bareksa

Usulan Trump ini disepakati kongres setelah melewati voting. Sebanyak 224 suara setuju, sementara 201 suara menolak. (Lihat : Asing Keluar Rp70 Triliun, Investor Lokal Topang Kinerja IHSG dan Reksa Dana)

Lantas Pajak Apa Saja Yang Berubah?

1. Saat ini, para pebisnis di AS harus membayar pajak dengan rentang bervariasi antara 15 persen sampai 35 persen untuk pendapatan kena pajak di atas US$10 juta (Rp135 miliar) per tahun. Nantinya pajak tersebut akan berubah dan di sama ratakan di level 21 persen dan akan efektif pada 2018.

2. Nantinya warga AS sudah tidak wajib punya asuransi kesehatan, padahal sebelumnya kalau tidak punya akan dikenakan penalti pajak. Aturan baru akan menghapus kewajiban ini.

Sehingga pemerintah tidak akan mengeluarkan tambahan uang untuk asuransi warganya, tapi bisa jadi 13 juta orang tidak lagi terlindungi asuransi. (Baca : Cadangan Devisa Tertinggi dalam 17 Tahun Terakhir Bakal Jaga Rupiah di 2018)

3. Aturan pajak untuk individu AS saat ini ada 7 tingkatan, mulai dari 10 persen hingga paling tinggi 39,6 persen. Pajak ini dikenakan untuk penghasilan tahunan US$418.000 (Rp5,6 miliar) untuk individu hingga US$471.000 (Rp6,3 miliar) untuk pasangan.

Dalam aturan baru nanti, pajaknya turun lagi sehingga maksimal hanya 37 persen. Berlaku untuk penghasilan tahunan lebih dari US$500.000 (Rp6,75 miliar) untuk individu hingga US$600.000 (Rp48,6 miliar) untuk pasangan. Aturan baru pajak untuk individu ini hanya sementara, karena berakhir di 2025. (Lihat : IHSG Cetak Rekor dalam Tiga Hari Berturut-turut, Saham Ini Pendorongnya)

4. Pajak warisan di AS saat ini berlaku untuk warisan di atas US$5,5 juta (Rp74,25 miliar) untuk individu dan US$11 juta (Rp148,5 miliar) untuk pasangan. Besarannya 40 persen.

Aturan baru nanti, batas warisan kena pajaknya naik jadi dua kali lipat atau masing-masing US$11 juta dan US$22 juta. Di bawah itu tidak kena pajak. Aturan baru pajak waris ini hanya sementara, sama seperti aturan baru pajak individu yang berakhir di 2025. (Baca : Ulasan Lengkap Prospek Pasar Saham Jelang Pilkada 2018 dan Pilpres 2019)

5. Masyarakat AS selama ini bisa mengajukan pengurangan pajak standar atau melalui barang tertentu.

Aturan baru nanti akan meningkatkan jumlah pajak yang bisa dipangkas menjadi US$12.000 (Rp162 juta) untuk individu dan US$24.000 (Rp324 juta) untuk pasangan. Aturan baru ini juga hanya berlaku sampai 2025. (Lihat : Jelang Suku Bunga BI Diumumkan, Semua Sektor Menghijau Topang IHSG Tembus 6.100)

6. Partai Republik menghapus pengecualian pajak sebesar US$4.000 yang bisa diklaim untuk setiap anggota keluarga. Sebagai gantinya, ada pengecualian pajak untuk anak. Jumlahnya sekitar US$2.000 untuk masing-masing anak di keluarga dengan tingkat pendapatan tertentu. Aturan baru ini juga hanya berlaku sampai 2025.

7.Perusahaan multinasional asal AS yang berkiprah di luar negeri selama ini membayar pajak di AS. Pendapatan di luar negeri tetap ditarik pajaknya oleh pemerintah AS. (Baca : Manulife Proyeksikan IHSG Tahun Depan Tembus 7.000)

Dalam aturan baru nanti, pajaknya hanya perlu bayar satu kali dan besarannya sangat rendah. Keuntungan perusahaan yang ada di luar negeri akan kena pajak sebesar 15,5 persen untuk aset likuid, dan 8 persen untuk aset tidak likuid. (AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,88

Up0,45%
Up4,28%
Up7,56%
Up8,64%
Up19,14%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,54

Up0,42%
Up4,45%
Up7,00%
Up7,43%
Up2,63%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.080,63

Up0,65%
Up4,10%
Up7,18%
Up7,82%
--

Capital Fixed Income Fund

1.845,73

Up0,55%
Up3,96%
Up6,73%
Up7,42%
Up17,09%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.272,77

Up0,85%
Up3,99%
Up6,65%
Up7,27%
Up20,21%
Up35,67%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua