BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Kementerian BUMN : Pasca Holding Migas Terbentuk, PGAS dan Pertagas akan Dilebur

14 Desember 2017
Tags:
Kementerian BUMN : Pasca Holding Migas Terbentuk, PGAS dan Pertagas akan Dilebur
FSRU PGN Lampung menerima Kargo LNG kedua dari Kilang LNG Tangguh, di Pantai Labuan Maringgai, Lampung, Minggu (24/4). ANTARA FOTO/HO/Kurnia/pd/16

Peleburan bisa PGN mengakuisisi Pertagas atau sebaliknya

Bareksa.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana meleburkan PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) usai pembentukan pembentukan holding badan usaha milik negara (BUMN) industri minyak dan gas (migas). Proses pembentukan holding BUMN migas ditargetkan tuntas kuartal I tahun depan.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengungkapkan Kementerian belum memutuskan cara untuk meleburkan dua perusahaan di sektor Migas tersebut. Untuk menyatukan dua perusahaan, Pertagas bisa saja mengakuisisi PGN untuk meleburkan dua perusahaan, atau sebaliknya.

“Intinya kita akan disatukan, nanti terkonsolidasi,” ujar Harry di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017. (Baca : Segera Terbentuk, Ini Ilustrasi Keuangan Holding BUMN Migas Secara Konsolidasi)

Promo Terbaru di Bareksa

Saat ini proses pembentukan holding sedang persiapan untuk mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Harry melanjutkan, proses peleburan nantinya akan dilakukan usai pembentukan holding BUMN industri Migas. Kementerian membutuhkan izin OJK untuk melangsungkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PGN terkait holding migas.

Dia meyakinkan bahwa pembentukan holding BUMN industri migas tidak mengharuskan pemegang saham PGN melangsungkan penawaran tender (tender offer). Hal itu sudah terbukti saat kementerian membentuk holding BUMN industri pertambangan.

“Bahkan setelah holding pertambangan terbentuk harga saham perusahaan holding meningkat. Itu bukti bahwa investor senang dengan holding,” terangnya. (Lihat : Pembentukan Holding Migas Ditargetkan Tuntas Kuartal I 2018)

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan pembentukan holding migas dilakukan untuk meningkatkan daya saing BUMN dalam rangka menghadapi tantangan daya saing di sektor migas.

Kebutuhan gas diproyeksikan mencapai 5 kali lipat pada 2050. Karena itu pemerintah ingin mengatasi ketergantungan pada impor gas, harga gas yang relatif tinggi dan ketidakseimbangan sumber gas di masa mendatang.

“Dengan kombinasi keseimbangan BBM dan gas diharapkan ketahanan energi akan lebih baik,” ujarnya. (Baca : Teruskan Rencana Akuisisi PGN, Dirut Baru Pertamina Dukung Holding BUMN)

Skema holding BUMN industri migas terdiri atas PT Pertamina (Persero) sebagai induk usaha dengan kepemilikan saham 100 persen dimiliki oleh negara. Pertamina akan menguasai PGN sebagai anak usaha melalui pengalihan 57 persen kepemilikan saham pemerintah.

Sinergi Operasional dan Komersial

Strategi pelaksanaan holding migas dalam jangka pendek yaitu quick wins dengan mengintegrasikan Pertamina dan PGN yang dilanjutkan sinergi operasional dan komersial jangka menengah dan panjang.

Menurut Edwin, tujuan holding BUMN migas sudah seharusnya untuk memberikan nilai tambah kepada induk perusahaan, Pertamina dan juga kepada anak perusahaan yang baru, PGN.

“Dengan adanya holding migas, diharapkan Pertamina akan dapat memperluas jangkauan gas kepada masyarakat dan dunia usaha dengan harga yang kompetitif,” jelas Edwin. (Lihat : PTBA, TPIA, Pertamina dan Pupuk Indonesia Bangun Pabrik Gasifikasi US$1 Miliar)

Ke depannya, PGN akan menjadi tangan Pertamina dalam melaksanakan kegiatan bisnis midstream dan downstream gas, termasuk transmisi dan distribusi gas alam.

Dengan adanya PGN sebagai anak usaha Pertamina, kata Edwin, diharapkan holding BUMN migas akan memiliki struktur neraca keuangan yang lebih kuat. Sehingga akan memperlancar tugas Pertamina sebagai BUMN energi untuk mewujudkan upaya pemerintah dalam program ketahanan energi.

Adapun pembentukan holding BUMN migas saat ini masih dalam proses. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai holding migas telah melalui proses harmonisasi. (Baca : Holding Belum Terbentuk, Perusahaan Tambang BUMN Bentuk JV Pengolahan Limbah)

Kajian bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan tentang holding telah dimutakhirkan dan sedang dalam proses penyelarasan final. “Diharapkan pada triwulan I 2018 semua proses holding BUMN migas akan tuntas,” tegas Menteri BUMN Rini Soemarno.

Kementerian BUMN sebelumnya juga telah membentuk holding BUMN industri pupuk, semen dan industri pertambangan. Kali ini Menteri Rini akan membentuk holding BUMN migas yang direncanakan terwujud dalam waktu dekat. (AM).

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua