BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Sri Mulyani Sebut GPN Bisa Dukung Basis Pajak

05 Desember 2017
Tags:
Sri Mulyani Sebut GPN Bisa Dukung Basis Pajak
Menko Perekonomian Darmin Nasution (ketiga kanan), Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo (ketiga kiri), Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri), Menkominfo Rudiantara (kedua kanan), Mensos Khofifah Indar Parawansa (kiri), Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo (tengah) dan Deputi BUMN Gatot Trihargo.

Kehadiran gerbang pembayaran nasional bisa menghemat biaya investasi dan biaya operasional

Bareksa.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kepada industri perbankan untuk tidak mengenakan biaya transaksi yang memberatkan ketika Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) diterapkan. Pasalnya, dengan kehadiran GPN yang memungkinkan pembayaran dengan satu wadah maka industri perbankan bisa menghemat biaya investasi dan biaya operasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta agar industri perbankan tidak perlu lagi mengenakan biaya administrasi atau biaya transaksi yang memberatkan nasabah termasuk mengenakan biaya terkait penyaluran belanja pemerintah untuk transfer daerah dan bantuan sosial kepada sekitar 31.000 satuan kerja yang ada di seluruh Indonesia.

Ani, biasa ia disapa, menambahkan, dengan tidak dikenakan biaya yang memberatkan oleh industri perbankan terkait biaya tersebut maka nantinya anggaran bisa dihemat dan dialokasikan kepada hal yang lebih produktif. Tentu hal itu menjadi positif sejalan dengan langkah pemerintah yang terus menggenjot pembangunan infrastruktur.

Promo Terbaru di Bareksa

"Dengan adanya gerbang pembayaran nasional dari keseluruhan lembaga keuangan akan terjadi efisiensi. Bagi pemerintah, seluruh operasi dari keuangan negara bisa dilakukan dan memang selama ini sendiri-sendiri dilakukan karena memang sistemnya," kata Ani, di Jakarta, Senin, 4 Desember 2017.

Tidak hanya itu, tambah mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, kehadiran gerbang pembayaran nasional bisa mendukung basis perpajakan di Indonesia. Bahkan, lanjutnya, transaksi di e-commerce di masa mendatang akan terhubung semua dan setiap transaksi bisa terekam dengan baik serta kembali bisa digunakan untuk penguatan basis perpajakan.

Selain itu, masih kata Ani, manfaat lainnya yang bisa dirasakan adalah adanya rekaman transaksi yang lebih baik, lebih faktual, dan lebih baik dalam aspek transparansi. "Dan dalam hal ini menjadi potensi yang baik untuk meningkatkan basis perpajakan yang lebih akurat," kata Ani.

Sebelumnya, Bank Indonesia meluncurkan GPN sebagai wujud interkoneksi (saling terhubung) antar switching dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan) sistem pembayaran nasional. Peluncuran GPN diharapkan memberi efek positif terhadap aktivitas perekonomian, termasuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi.

Terdapat tiga sasaran utama implementasi GPN yaitu pertama, menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring dan setelmen secara domestik. (Baca Gerbang Pembayaran Nasional, Biaya Gesek Kartu Debit di Merchant Jadi 1 Persen)

Kedua, meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi. Ketiga, meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi dan resiliensi sistem keuangan.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, GPN juga dihadirkan sebagai tulang punggung guna memberikan dukungan penuh bagi program-program pemerintah termasuk penyaluran bantuan sosial nontunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik, dan keuangan inklusif dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik.

"Tentunya hal itu sebagaimana yang telah dimandatkan dalam Perpres No. 74 Tahun 2017 tentang Roadmap E-commerce," kata Agus.

Untuk mencapai sasaran tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Melalui kebijakan yang tertuang dalam ketentuan tersebut diharapkan mendorong terjadinya sharing infrastruktur sehingga utilisasi terminal ATM dan EDC dapat meningkat, sehingga biaya investasi infrastruktur dapat dialihkan kembali untuk kegiatan pembiayaan pinjaman yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Implementasi GPN juga diharapkan dapat mengurangi kompleksitas koneksi dari yang sebelumnya bersifat bilateral antar pihak menjadi tersentralisasi di GPN. Selain itu, melalui GPN masyarakat dapat bertransaksi dari bank manapun dengan menggunakan instrumen dan kanal pembayaran apapun (any bank, any instrument, any channel). (K03)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.380,2

Up1,09%
Up5,00%
Up7,35%
Up8,50%
Up19,34%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.090,33

Up0,49%
Up5,21%
Up6,68%
Up7,14%
Up2,71%
-

Capital Fixed Income Fund

1.838,73

Up0,53%
Up3,93%
Up6,33%
Up7,43%
Up17,20%
Up39,76%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,71

Up0,66%
Up3,97%
Up6,69%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.259,31

Up0,74%
Up3,72%
Up6,02%
Up7,00%
Up19,69%
Up35,52%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua