OJK Rilis Aturan Relaksasi Penerbitan Sukuk Tahun Depan
Relaksasi penerbitan sukuk diharapkan dapat mendongkrak minat perusahaan menerbitkan sukuk di masa mendatang
Relaksasi penerbitan sukuk diharapkan dapat mendongkrak minat perusahaan menerbitkan sukuk di masa mendatang
Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan peraturan relaksasi regulasi penerbitan sukuk korporasi. Otoritas akan memberikan relaksasi bagi perusahaan yang bakal menerbitkan penawaran umum berkelanjutan (PUB) sukuk.
Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Fadilah Kartikasasi, menuturkan peraturan baru tersebut intinya adalah beberapa relaksasi untuk perusahaan yang khusus menerbitkan obligasi syariah, tidak dicampur dengan surat utang konvensional.
“Mudah-mudahan peraturannya terbit tahun depan,” jelas Fadilah di Jakarta, Senin, 4 Desember 2017. (Baca : Koreksi di Pasar Saham, Investor Beralih ke Instrumen Lebih Rendah Risiko)
Promo Terbaru di Bareksa
Menurut Fadilah, selama ini sejumlah perusahaan kerap menerbitkan sukuk bersamaan dengan obligasi. Sementara regulasi baru nantinya akan diperuntukkan khusus penerbitan sukuk. Dia berharap,relaksasi penerbitan sukuk dapat mendongkrak minat perusahaan untuk menerbitkan sukuk di masa mendatang.
Reksa Dana Syariah
Sementara itu, terkait industri reksa dana syariah, hingga akhir November sudah terdapat sebanyak 174 produk reksa dana syariah di Indonesia. Dari seluruh produk tersebut, terkumpul dana kelolaan (asset under management/AUM) sekitar Rp23 triliun.
Jumlah AUM reksa dana syariah mencerminkan pangsa pasar (market share) terhadap total AUM reksa dana sebesar 5,29 persen. Dia optimistis industri reksa dana syariah akan terus meningkat pangsa pasarnya di masa depan. (Lihat : Raih Pernyataan Efektif dari OJK, Paytren Aset Manajemen Bidik AUM Rp1 Triliun)
Menurut Fadilah, dalam dua tahun terakhir total AUM industri reksa dana syariah telah meningkat lebih dari 100 persen. Dia mencatat AUM reksa dana syariah pada 2015 masih sekitar Rp11 triliun dari 93 produk.
Sementara sejak akhir tahun lalu, pertumbuhan AUM reksa dana syariah meningkat lebih dari 50 persen. Pada akhir tahun lalu, total AUM reksa dana syariah Rp14,9 triliun. (Baca :Daftar Tiga Reksa Dana Saham Syariah Return Tertinggi dalam 5 Tahun)
Unit Pengelola Investasi Syariah
Fadilah menuturkan sampai sekarang belum seluruh manajer investasi yang menerbitkan produk reksa dana syariah telah membuat unit pengelola investasi syariah (UPIS). Padahal, sesuai peraturan OJK, setiap manajer invesatsi yang menerbitkan produk syariah harus memiliki UPIS.
Dari total sekitar 86 manajer investasi, baru sekitar 50 persen di antaranya yang telah membentuk UPIS, sementara sisanya masih dalam proses. OJK memberikan waktu hingga 29 Desember bagi manajer investasi yang memiliki produk syariah untuk membentuk UPIS.
“Jika tidak, ada sanksi dalam prosesnya,” jelas Fadilah. (AM) (Baca : Majoris Meluncurkan Reksa Dana Syariah Majoris Sukuk Negara Indonesia)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.