BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Ajukan Banding Lawan Benny Tjokro, Seberapa Besar Kerugian Goldman Beli MYRX?

23 November 2017
Tags:
Ajukan Banding Lawan Benny Tjokro, Seberapa Besar Kerugian Goldman Beli MYRX?
Seorang karyawan berdiri di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Ternyata saham yang disengketakan tersebut telah dibeli oleh Goldman Sachs dari Platinum Partners senilai Rp301,8 miliar

Bareksa.com- Pihak Goldman Sachs akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai gugatan Benny Tjokrosaputro atas transaksi saham PT Hanson International Tbk (MYRX). Tidak hanya diminta mengembalikan saham MYRX, pihak Goldman yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum juga diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp320 miliar terhadap Benny.

Sebagai pihak yang kalah karena tidak mendapatkan saham dan harus membayar ganti rugi, wajar saja Goldman mengajukan banding. Lantas seberapa besar modal yang sudah dikeluarkan dan rugi yang diderita perusahaan investasi asal Amerika Serikat itu untuk membeli saham MYRX?

Seperti diberitakan sebelumnya, saham yang disengketakan tersebut telah dibeli oleh Goldman Sachs dari Platinum Partners di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia dengan nilai transaksi Rp301,8 miliar. Goldman membeli dalam tiga kali transaksi yaitu, 27 Februari 2015, 13 Maret 2015 dan 21 Desember 2015. (Baca : Sepak Terjang Kepemilikan Benny Tjokrosaputro di Saham MYRX)

Promo Terbaru di Bareksa

Menurut penelusuran Bareksa terhadap data perdagangan Bursa, pada tanggal 27 Februari 2015 transaksi pembelian saham MYRX yang dilakukan oleh Goldman dilakukan melalui broker CIMB Securities (YU) pada harga rata-rata Rp755 per saham sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75,5 miliar.

Kemudian, pembelian berikutnya pada tanggal 13 Maret 2015. Transaksi dilakukan melalui broker yang saham YU sebanyak 180 juta lembar saham pada harga rata-rata Rp770 per saham senilai Rp134,8 miliar.

Terakhir, pada 21 Desember 2015 transaksi dilakukan melalui broker Maybank Kim Eng Securities (ZP) sebanyak 150 juta lembar saham, pada harga rata-rata Rp610 per saham senilai Rp91,5 miliar.

Dari ketiga transaksi tersebut, harga rata-rata pembelian MYRX oleh Goldman adalah Rp711,7 per saham, dengan total nilai Rp301,8 miliar. (Lihat : Kurangi Porsi Kepemilikan RIMO, Benny Tjokrosaputro Kantongi Rp3,85 Triliun)

Mari kita bandingkan harga saham MYRX yang dibeli oleh Goldman dengan harga kini di pasar reguler. Ternyata, harga pembelian tersebut sudah anjlok 24,2 persen jika dibandingkan harga saham MYRX saat ini yang berada di level Rp530 per saham (asumsi harga saham kalau tidak melakukan stock split dengan rasio 1:5, karena harga di pasar reguler saham MYRX berada di level Rp106 kemarin). Jadi, nilai total nilai saham sengketa itu kini hanya Rp225 miliar di pasar reguler.

Tabel: Transaksi Saham MYRX Oleh Goldman Sachs

Illustration

Sumber: Transaksi Harian Bursa

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Benny melawan Goldman dalam perkara dengan nomor 618/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. Gugatan itu termasuk menjadi pemilik sah atas 425 juta saham MYRX (sekarang berjumlah 2,125 miliar pasca stock split). (Baca juga: Sengketa Saham MYRX, Benny Tjokro Menang Gugatan Lawan Goldman Sachs).

Menanggapi putusan Pengadilan tersebut, Goldman pun tidak tinggal diam. Seperti dikutip dari Kompas, Harjon Sinaga dari Lubis Ganie Surowidjojo, selaku kuasa hukum Goldman Sachs kepada media menyatakan bahwa banding dilakukan karena putusan kemarin dinilai masih banyak membingungkan, di mana Goldman Sachs sebagai tergugat tidak pernah memiliki hubungan langsung dengan penggugat, baik sebagai klien maupun hubungan bisnis lainnya.

Harjon juga mengungkapkan, dalam proses pembuktian, penggugat tidak pernah menghadirkan saksi ahli. Adapun Goldman Sachs sebagai tergugat menghadirkan dua saksi ahli, salah satunya adalah Prof Nindyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada (UGM). (Lihat : Kurangi Kepemilikan di Saham RIMO, Benny Tjokro Kantongi Rp 2,4 Triliun?)

Terhadap keputusan Pengadilan tersebut, Harjon sebagai kuasa hukum Goldman Sachs menyatakan kekecewaan. Oleh sebab itu, Goldman Sachs, imbuh Harjon, menyatakan akan mengambil upaya hukum banding demi mendapatkan keadilan. (hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua