BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Seandainya Transfer Stanchart Ikuti Tax Amnesty, Begini Skema Tebusannya

09 Oktober 2017
Tags:
Seandainya Transfer Stanchart Ikuti Tax Amnesty, Begini Skema Tebusannya
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan pers terkait tata cara pengadministrasian laporan "gateway" dalam rangka amnesti pajak di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Proses transfer US$1,4 miliar milik nasabah Indonesia di Standard Chartered tengah diperiksa

Bareksa.com – Regulator di Eropa dan Asia sedang menyelidiki Standard Chartered terkait transfer dana dari Guernsey ke Singapura milik sejumlah nasabah Indonesia yang sebagian "terkait dengan militer."

Transfer dana sebesar US$1,4 miliar, (sekitar Rp18,9 triliun) milik sejumlah nasabah asal Indonesia, dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016, mengutip Bloomberg.

Proses transfer di Standard Chartered tengah diperiksa tetapi pihak regulator keuangan di Singapura belum menyebutkan apakah karyawan bank berkolusi dengan nasabah untuk menghindari pajak. Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, mengatakan juga sudah mengantongi identitas si nasabah, namun Ken tak mau mengungkapnya.

Promo Terbaru di Bareksa

Potensi Penambahan Pajak Negara

Bareksa mencoba menganalisis jika dana tersebut berpartisipasi dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan pada periode I 2016 (1 Juli – 30 September 2016) oleh Kementerian Keuangan baik itu deklarasi (pengungkapan harta di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam negeri) maupun repatriasi (pengungkapan harta di luar wilayah Indonesia yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri).

Tabel : Estimasi Pengampunan Pajak dengan 2 Skema (Rp Miliar)

Illustration

Sumber : Dirjen Pajak, diolah Bareksa

Seandainya aset tersebut dideklarasikan saja, maka dana tebusan yang harus dibayar kepada negara sebesar Rp756 miliar. Sementara itu, bila aset itu dipulangkan ke dalam negeri, dana tebusannya mencapai Rp378 miliar. Meski repatriasi lebih rendah nilainya, secara manfaat bisa lebih baik mengingat dana dari repatriasi bisa diinvestasikan di dalam negeri, tidak seperti deklarasi.

Menurut perhitungan Bareksa, bila aset tersebut ikut tax amnesty, tentunya dapat mendorong pencapaian program yang berakhir pada 31 Maret 2017 tersebut. Penerimaan negara dari program tax amnesty mencapai Rp135 triliun. Padahal, targetnya adalah Rp165 triliun.

jika dana tersebut berpartisipasi ke dalam program pengampunan pajak baik itu deklarasi maupun repatriasi maka puluhan miliar akan terkumpul, setidaknya mampu menambah pundi-pundi penerimaan pajak negara yang per September 2017 baru mencapai 60 persen dari target pajak di APBNP 2017 sebesar Rp1.283 triliun. (hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua