BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

BNI: Trikomsel Masih Penuhi Kewajiban

05 Oktober 2017
Tags:
BNI: Trikomsel Masih Penuhi Kewajiban
Warga menukar uang pecahan pada mobil kas keliling Bank Negara Indonesia (BNI) di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

BNI menanggapi temuan BPK yang menduga utang Trikomsel berpotensi macet dan merugikan negara

Bareksa.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian negara dari kinerja keuangan BUMN, tidak hanya terjadi pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) saja. Nyatanya, BPK juga menelisik keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).

Hasil pemeriksaan BPK terhadap BNI menemukan bahwa pemberikan fasilitas kredit modal kerja kepada PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) senilai Rp1,33 triliun berpotensi macet. "Karena tidak sesuai dengan ketentuan," tulis Moermahadi Soerja Djanegara, Ketua BPK dalam temuannya Selasa,3 Oktober 2017, seperti dikutip dari www.kontan.co.id.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pengelolaan operasional pendapatan, biaya dan investasi BUMN belum sepenuhnya sesuai dengan sistem pengedalian intern perusahaan dan ketentuan perundangan. (Baca juga: BPK: Kredit BNI kepada Trikomsel Rp1,3 T Berpotensi Macet, Apa Dampaknya?)

Promo Terbaru di Bareksa

Menjawab hasil temuan BPK, Sekretaris Perusahaan BNI Ryan Kiryanto memandang, temuan tersebut sebagai bentuk perhatian dari BPK atas penanganan penyelesaian kredit kepada Trikomsel. “Fasilitas kredit kepada TRIO merupakan kredit sindikasi dan bilateral, yang pertama kali diberikan pada tahun 2011, dan saat ini total maksimal fasilitas di BNI sebesar Rp1,3 triliun,” tulis Ryan kepada Bareksa, Rabu, 4 Oktober 2017.

Ryan menambahkan, BNI telah membentuk pencadangan atas kredit kepada Trikomsel tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian perkembangan penyelesaian kredit Trikomsel sudah tidak berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan BNI.

Grafik: Rasio NPL BNI Periode 2014 – 30 Juni 2017

Illustration

Sumber: Materi presentasi perseroan

“Pada 28 September 2016, penyelesaian kredit Trikomsel telah mendapatkan Putusan Pengadilan Niaga dan telah didudukkan dalam perjanjian perdamaian antara para kreditur dengan debitur sehingga memperkuat posisi BNI dalam mendapatkan recovery (pengembalian) kredit secara maksimal,” imbuh Ryan.

Dan sampai dengan saat ini, lanjut Ryan, Trikomsel masih tetap memenuhi kewajiban dan komitmennya sesuai dengan perjanjian damai.

Pernyataan Ryan itu pun bisa terlihat dari catatan perbaikan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) BNI per Junni 2017 yang angkanya turun menjadi 2,8 persen dari posisi kuartal I 2017 pada level 3 persen. Secara nilai, NPL BNI dalam enam bulan menjadi Rp11 triliun dari posisi sampai Maret Rp11,4 triliun.

Bahkan seiring dengan penurunan provisi dari Rp4,73 triliun per Juni 2016 menjadi Rp3,82 triliun per Juni tahun ini, laba BNI langsung meningkat tajam 46,7 persen menjadi Rp6,4 triliun dari periode sama tahun lalu Rp4,37 triliun. (hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua