BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Bank Muamalat Proses Penambahan Modal Baru, Ini Pergerakan Saham PADI

29 September 2017
Tags:
Bank Muamalat Proses Penambahan Modal Baru, Ini Pergerakan Saham PADI
Jajaran dewan komisaris dan direksi PT Bank Muamalat Tbk saat rapat umum pemegang saham luar biasa pada 20 September 2017. (Sumber : akun twitter @BankMuamalat)

Bank Muamalat menargetkan pengembangan size bisnis jangka pendek dan panjang

Bareksa.com - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk secara resmi memulai proses penambahan modal baru. Hal ini dilakukan pasca ditandatanganinya perjanjian bersyarat dengan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI).

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Muamalat menerbitkan sebanyak-banyaknya 80 miliar lembar saham baru melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, sesuai dengan Peraturan Otoritias Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.4/2015.

Promo Terbaru di Bareksa

Dalam hal ini, Minna Padi akan bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer). Adapun jumlah saham yang ditawarkan mencapai 80 miliar saham yang merepresentasikan porsi kepemilikan saham minimal 51 persen dengan total modal baru yang akan masuk mencapai Rp 4,5 triliun.

Plt. Direktur Utama Bank Muamalat sekaligus Direktur Bisnis Ritel Bank Muamalat Purnomo B. Soetadi mengharapkan masuknya investor baru dapat mendorong kinerja, meningkatkan size bisnis dan mengembangkan usaha Bank Muamalat. (Baca : Minna Padi akan Kuasai Bank Muamalat, Bagaimana Prospek Kinerja PADI?)

Menurut dia, pihaknya telah memperoleh persetujuan rencana rights issue dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilakukan pada Rabu, 20 September 2017.

"Aksi korporasi yang kami lakukan ini adalah melalui HMETD dengan memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang ada saat ini, untuk menggunakan haknya membeli saham. Dengan hadirnya Minna Padi sebagai pembeli siaga (standby buyer), maka diharapkan dapat mengembangkan size bisnis dan kinerja Bank Muamalat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 September 2017.

Hingga saat ini, transaksi masih dalam proses pelaksanaan sesuai dengan isi dan perjanjian. Akibatnya, hal tersebut belum berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan atau kelangsungan usaha dari Bank Muamalat.

"Pengambilan bagian atas saham baru ini akan efektif setelah mendapatkan persetujuan dari pihak OJK," terang dia. (Lihat : Minna Padi akan Kuasai Bank Muamalat, Ada yang Menarik dari Transaksi Saham PADI)

Saham PADI

Pada perdagangan pagi ini, Jumat, 29 September 2017, saham PADI melemah 0,6 persen pada Pukul 10.00 menjadi Rp 1.515 per saham setelah dibuka di level Rp 1.535 per saham. Sejak 19 Juli 2017 yang di harga Rp 350 per saham, hingga pembukaan pagi ini saham PADI telag melonjak 338 persen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima pengajuan izin akuisisi Minna Padi Investama atas Bank Muamalat Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan apabila nanti OJK menerima pengajuan izin tersebut, pihaknya akan melihat dengan seksama kemampuan keuangan perusahaan yang mengakuisisi dan sumber keuangannya.

”Kami juga akan melakukan fit and proper test terhadap manajemen apabila terjadi perubahan organisasi,” katanya. (Baca : OJK Belum Terima Pengajuan Izin Akuisisi PADI atas Bank Muamalat)

Proses PADI untuk bisa menguasai Bank Muamalat diperkirakan akan menempuh jalan berliku. Selain harus mendapat persetujuan pemegang saham, Minna Padi juga akan melalui proses fit and proper test di OJK. Kemudian Minna Padi juga masih memutar otak guna mencari skema terbaik dalam menghimpun dana sebesar Rp 4,5 triliun sesuai dengan nilai pengambilan 51 persen saham Bank Muamalat.

Selain itu adanya indikasi terjadinya insider trading di saham PADI. Insider trading adalah perdagangan saham perusahaan publik atau surat berharga lainnya (seperti obligasi atau opsi saham) oleh individu yang memiliki akses ke informasi non-publik tentang perusahaan. Di berbagai negara, perdagangan berdasarkan informasi orang dalam adalah ilegal.

Bareksa mencoba mengonfirmasi hal itu kepada Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini. “Kemungkinan sih ada saja,” jawab Hamdi singkat. (Jalan Panjang PADI Kuasai Bank Muamalat, Ada Indikasi Insider Trading?) (K09)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua