BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Peraturan Standardisasi Isi Ulang Uang Elektronik akan Terbit Sebelum Akhir 2017

20 September 2017
Tags:
Peraturan Standardisasi Isi Ulang Uang Elektronik akan Terbit Sebelum Akhir 2017
ilustrasi Sejumlah kartu kredit diperlihatkan warga di Jakarta, Senin (9/4). (Antara Foto/Ismar Patrizki)

Kebijakan ini akan memperhatikan kompetisi yang wajar dan sehat

Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan mengenai standardisasi biaya isi ulang uang elektronik. Peraturan ini menurut rencana akan terbit sebelum akhir 2017.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan, peraturan yang akan dikeluarkan BI adalah pengenaan biaya top up uang elektronik dengan skema off us yang selama ini dikenakan bank sebesar Rp 6.500 apabila menggunakan infrastruktur bank lain.

Sedangkan untuk transaksi dengan skema on us atau menggunakan infrastruktur bank sendiri akan gratis sampai batas tertentu, namun dengan batas maksimum. Begitu juga dengan transaksi melalui merchant (convenience store) juga akan dikenakan melalui on us atau off us.

Promo Terbaru di Bareksa

Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI, Aribowo, melanjutkan penertiban harga bertujuan untuk menetapkan harga yang wajar yang selama ini bervariasi, terutama di convenience store. Dengan adanya harga yang wajar ini bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam transaksi non tunai.

Dalam pengaturan biaya ini, bank masih bisa mengenakan biaya gratis atau nol rupiah. “Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang kompetisi dalam memberikan layanan,” tegas dia di Jakarta, Selasa, 19 September 2017. (Baca juga : Isi Ulang e-Money di Bawah Rp 200 Ribu Bisa Gratis, BBCA Tak Ambil Pusing)

Pertimbangkan Kompetisi Sehat antara Perbankan

Aribowo mengungkapkan kebijakan pricing yang diterapkan di uang elektronik bertujuan untuk menciptakan layanan masyarakat yang lebih baik kepada masyarakat. Namun kebijakan tersebut masih tetap memperhatikan kompetisi yang wajar dan sehat.

Aspek lain yang diperhatikan BI dalam menetapkan aturan ini adalah untuk mendorong adanya inovasi dalam instrumen yang bisa digunakan untuk melakukan top up. “Kami inginnya top up bisa dilakukan melalui berbagai channel seperti ATM, EDC,mobile banking dan instrumen lainnya yang berasal dari inovasi bank,” ucap dia.

Lebih lanjut, BI juga memperhatikan prinsip cost recovery atau pengenaan biaya top up sesuai dengan investasi yang dikeluarkan bank dengan mendapatkan margin yang wajar. Margin yang diterima ini nantinya akan dipergunakan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan kepada pengguna.

“Kami ingin harga yang ditetapkan tidak semena-mena, ada teori dan prinsip yang diterapkan, dan juga berdasarkan best practices di luar negeri,” kata dia. (Lihat juga : Ini Rincian Standardisasi Biaya Isi Ulang Uang Elektronik yang Disiapkan BI)

Aspek Perlindungan Konsumen

Aspek terpenting lainnya adalah dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen. “Kami ingin menjamin kepentingan masyarakat yang selama ini tidak membayar biaya top up, seperti misalnya di kereta commuter line,” terang dia.

Menurut rencana, peraturan mengenai biaya top up ini akan dikeluarkan setelah BI melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai e-money. ”Nanti keluarnya dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) setelah PBI e-money akan keluar sebelum akhir tahun ini,” ucap dia.

Ketua Umum Himpunan Bank Negara (Himbara) yang sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Maryono mengungkapkan, pihaknya akan menaati ketentuan yang dikeluarkan BI mengenai biaya top up uang elektronik. Pihaknya pun akan melakukan simulasi mengenai pengenaan tersebut sehingga bisa mengurangi beban masyarakat. (Baca : Himbara Gratiskan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik, BI Segera Finalisasi Regulasi)

“Nanti akan ada gimmick ataupun promosi sehingga masyarakat tidak terbebani 100 persen,” ucap dia.(K09)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua