BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Basis Poin, Ini Rinciannya

14 September 2017
Tags:
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Basis Poin, Ini Rinciannya
Ketua Dewan Komisioners Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan keterangan pers tentang tingkat bunga penjaminan di Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Penurunan suku bunga simpanan bank-bank yang dipantau LPS secara rata-rata menurun 22 bps

Bareksa.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum peserta untuk simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) turun sebesar 25 basis poin (bps). Tingkat bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 15 September 2017 sampai 15 Januari 2018.

Adapun rincian tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 6 persen, sedangkan simpanan valas di bank umum sebesar 0,75 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR sebesar 8,5 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, menjelaskan pertimbangan penurunan tingkat bunga penjaminan berdasarkan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark (62 bank) yang menunjukkan penurunan sejak awal 2017. "Penurunan suku bunga simpanan bank-bank yang dipantau LPS secara rata-rata 22 bps sejak awal tahun," kata dia di Jakarta, Kamis, 14 September 2017. (Baca juga : Bunga Kredit Ditarget Turun Jadi Satu Digit, LPS Minta Dilakukan Bertahap)

Promo Terbaru di Bareksa

Pertimbangan lainnya adalah kondisi likuiditas perbankan saat ini dan prospek hingga tiga bulan ke depan. "Kami menilai likuiditas perbankan berada dalam kondisi yang memadai," ungkapnya.

Pelonggaran kebijakan ini, lanjut Halim, sejalan dengan pelonggaran kebijakan moneter BI. Sebelumnya, BI telah menurunkan suku bunga acuan (BI 7 Days Reverse (repo) Rate) sebesar 25 bps menjadi 4,5 persen. (Lihat juga : Pasca BI Rate Turun, Ini Strategi OJK Turunkan Suku Bunga Kredit Perbankan)

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin. Karena itu, bank harus memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. (K09)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.380,2

Up1,09%
Up5,00%
Up7,35%
Up8,50%
Up19,34%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.090,33

Up0,49%
Up5,21%
Up6,68%
Up7,14%
Up2,71%
-

Capital Fixed Income Fund

1.838,73

Up0,53%
Up3,93%
Up6,33%
Up7,43%
Up17,20%
Up39,76%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,71

Up0,66%
Up3,97%
Up6,69%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.259,31

Up0,74%
Up3,72%
Up6,02%
Up7,00%
Up19,69%
Up35,52%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua