Jadi Korban Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Tak Takut Melapor ke Satgas OJK
Satgas segera memeriksa 11 entitas lagi karena diduga menghimpun investasi tanpa izin
Satgas segera memeriksa 11 entitas lagi karena diduga menghimpun investasi tanpa izin
Bareksa.com – Kegiatan investasi ilegal alias bodong seperti tidak ada henti-hentinya. Kegiatan ini kerap bermunculan dengan berbagai modus dan selalu berhasil menelan korban dengan kerugian yang tidak sedikit jumlahnya.
Kemunculan kegiatan investasi bodong bukan tanpa sebab. Keinginan cepat kaya yang merupakan dampak dari sifat serakah, justru menjadi faktor utama berkembangnya kegiatan investasi bodong ini.
Pemerintah pun tidak tinggal diam. Melalui keberadaan Satuan Tugas Waspada Investasi, lembaga yang sudah berdiri sejak masa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ini secara perlahan mulai mengendus potensi-potensi kegiatan investasi yang bisa merugikan masyarakat.
Promo Terbaru di Bareksa
Hasilnya, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan operasional 44 entitas yang terbukti melakukan kegiatan investasi ilegal. Bahkan, Satgas Waspada Investasi akan memanggil 11 entitas dalam waktu dekat karena diduga kegiatan investasi tanpa izin.
Meski berhasil menghentikan kegiatan investasi ilegal agar tidak menambah jumlah korban, Satgas Waspada Investasi memiliki tantangan tersendiri. Ternyata, selama ini lembaga yang diketuai Tongam L. Tobing ini sering kesulitan mencari korban investasi ilegal sehingga entitas yang jadi tersangka tidak bisa dibawa ke ranah hukum.
“Masyarakat yang jadi korban, justru malu dan takut mengakui atau melaporkan kerugian mereka. Jadi, kami ini malah sering mencari-cari korban yang mau mengakui kerugiannya agar segera membuat laporan ke pihak hukum,” ungkap Tongam di Bogor, Sabtu, 9 September 2017.
Butuh Laporan dari Para Korban
Dengan kenyataan seperti itu, Tongam khawatir, justru entitas yang melakukan kegiatan investasi bodong malah menambah jumlah korban. Padahal, salah satu kekuatan Satgas Waspada Investasi untuk menutup kegiatan operasional investasi bodong adalah laporan dari para korban.
Sambil terus menyuarakan agar masyarakat menghindari kegiatan investasi bodong, Satgas Waspada Investasi terus memperkuat diri dengan menggandeng beberapa kementerian/lembaga. Yang terbaru, Satgas Waspada Investasi sudah menggandeng Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Keberadaan kementerian/lembaga baru itu pun sudah memberikan hasil. Seperti kasus First Travel yang merupakan hasil kerjasama dengan Kementerian Agama. “Kami juga akan menyebar tim di 39 daerah hasil kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri,” imbuh Tongam.
Di luar itu, Tongam kembali mengingatkan kepada masyarakat agar berpikir lebih jernih dalam menentukan tempat berinvestasi melalui jargonnya yakni 2L “Legal dan Logis”.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].
Kegiatan UN Swissindo Dihentikan
Untuk diketahui, Satgas pada 24 Agustus 2017 lalu mengumumkan telah menghentikan kegiatan United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia, pada Rabu (23 Agustus) telah memanggil pimpinan UN Swissindo, Sugihartono atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino. Dalam pertemuan tersebut, Sino selaku pimpinan UN Swissindo telah menandatangani surat pernyataan yang berisi :
- UN Swissindo menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1 serta segala kegiatan lainnya yang dilakukan UN Swissindo mulai Rabu 23 Agustus karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sino selaku pimpinan UN Swissindo meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
- Berdasarkan hal tersebut, Sino meminta kepada seluruh pimpinan UN Swissindo dan masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo.
Menurut Tongam, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar US$ 1.200 atau Rp 15.600.000,- di Bank Mandiri.
"Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri," kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada seluruh pimpinan UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya dan meminta masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan UN Swissindo.
Kasus First Travel
Kegiatan penghimpunan dana lainnya yang sebelumnya sangat meresahkan masyarakat adalah dugaan penipuan oleh agen travel dan umrah, PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Bareskrim Polri menyatakan tercatat jumlah jemaah First Travel ada sebanyak 70 ribu orang. Sebanyak 35 ribu di antaranya sudah diberangkatkan umrah sejak 2015. Sisanya 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat hingga kini.
Kegiatan usaha First Travel telah dihentikan oleh Satgas Investasi pada 21 Juli lalu bersama 10 perusahaan investasi lainnya karena tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat, yang didalamnya termasuk First Travel. Saat ini proses pidana atas pimpinan First Travel masih berlanjut.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.