BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

BI Rate Turun, Namun LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan. Apa Alasannya?

23 Agustus 2017
Tags:
BI Rate Turun, Namun LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan. Apa Alasannya?
Ketua Dewan Komisioners Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (tengah) dan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan (kedua kiri) berbincang bersama Direktur Eksekutif Klaim & Resolusi Bank Ferdinan D Purba (kiri), Direktur Eksekutif Keuangan R Budi Santoso (2 kanan) dan Direktur Group Manajemen Risiko Perbankan & Sistem Keuangan Dodik Ariefianto

Perbankan diminta memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan saat menghimpunan dana

Bareksa.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tingkat bunga penjaminan periode 16 Mei 2017 sampai 14 September 2017 tidak mengalami perubahan.

"Tingkat bunga penjaminan bank umum untuk rupiah berada di level 6,25 persen dan valas berada di tingkat 0,75 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan BPR untuk rupiah berada di tingkat 8,75 persen," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho, di Jakarta, Selasa 22 Agustus 2017.

Menurut Samsu, tingkat bunga penjaminan saat ini dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri secara umum terjaga dengan baik, yang ditunjukkan oleh indikator seperti inflasi, nilai tukar, dan imbal hasil surat berharga.

Promo Terbaru di Bareksa

"Namun demikian, perkembangan kebijakan moneter di negara-negara maju perlu untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas," kata Samsu.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," kata Samsu.

Seiring dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Adi.

Tingkat Bunga Penjaminan LPS untuk Bank Umum

Illustration

Sumber : LPS

Sistem Keuangan Tetap Stabil

Dalam kesempatan berbeda, Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus DW Martowardojo, menegaskan bahwa sistem keuangan tetap stabil didukung oleh ketahanan industri perbankan dan pasar keuangan yang terjaga. Pada Juni 2017, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan tercatat 22,5 persen, dan rasio likuiditas berada pada level 21,2 persen.

"Rasio kredit bermasalah tercatat 3,0 persen (gross) atau 1,4 persen (net). Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juni 2017 tercatat 10,3 persen (yoy), menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya 11,2 persen (yoy). Pertumbuhan kredit Juni 2017 tercatat 7,8 persen (yoy), lebih rendah dari bulan sebelumnya 8,7 persen (yoy)," tutur Agus.

Ke depan, lanjut Agus, pertumbuhan DPK di 2017 diperkirakan tumbuh di 9-11 persen, sementara kredit di tahun yang sama tumbuh lebih rendah dari perkiraan semula yaitu dalam kisaran 8-10 persen. Intermediasi perbankan diperkirakan akan lebih tinggi pada 2018 dengan perkiraan pertumbuhan kredit sebesar 10-12 persen dan pertumbuhan DPK sebesar 9-11 persen.

Guna mendukung pembiayaan perekonomian sekaligus memperdalam pasar keuangan, masih kata Agus, BI bersama otoritas terkait akan mempercepat proses konsolidasi perbankan serta mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan korporasi melalui pasar keuangan.

"Kebijakan ini bersama dengan penurunan suku bunga ditujukan untuk mendorong intermediasi perbankan yang lebih optimal guna mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional," pungkas Agus. (K03)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.380,2

Up1,09%
Up5,00%
Up7,35%
Up8,50%
Up19,34%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.090,33

Up0,49%
Up5,21%
Up6,68%
Up7,14%
Up2,71%
-

Capital Fixed Income Fund

1.838,73

Up0,53%
Up3,93%
Up6,33%
Up7,43%
Up17,20%
Up39,76%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,71

Up0,66%
Up3,97%
Up6,69%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.259,31

Up0,74%
Up3,72%
Up6,02%
Up7,00%
Up19,69%
Up35,52%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua