BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Terseret Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Sakit, Saham DGIK Anjlok 18 Persen

17 Juli 2017
Tags:
Terseret Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Sakit, Saham DGIK Anjlok 18 Persen
Seorang karyawan beraktivitas di dekat tayangan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pada Jumat pekan lalu DGIK ditutup di level Rp 100 dan saat ini berada di area Rp 82 per saham

Bareksa.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan PT Nusa Konstruksi Enjineering Tbk (DGIK) yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.

Hal ini ditandai dengan langkah penyidik memanggil dan memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno yang merupakan mantan Komisaris Nusa Konstruksi Enjineering, Jumat, (14/7).

Dalam surat panggilan bernomor SPGL/3471/23/07/2017 tertanggal 7 Juli 2017 itu tertera surat perintah penyidikan kasus ini dengan nomor Sprin.Dik.52.01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017. Dalam surat tersebut, Sandiaga dipanggil untuk menghadap penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011 yang diduga dilakukan PT Nusa Konstruksi Enjineering yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah.

Promo Terbaru di Bareksa

Grafik : Pergerakan Intraday DGIK

Illustration

Sumber : Bareksa.com

Hingga pukul 09.47 wib, harga saham DGIK telah anjlok 18 persen menjadi Rp 82 per saham. Padahal, pada Jumat pekan lalu, saham DGIK ditutup di level Rp 100 per saham. Hal tersebut dikarenakan kabar negatif yang membuat pelaku pasar belomba-lomba untuk melakukan aksi jual. Broker Mirae Asset Sekuritas Indonesia (YP) menjadi broker pembeli sekaligus penjual terbesar di saham ini.

Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta klarifikasi dari perusahaan untuk menilai kelangsungan usahanya. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat, mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan yang terjadi. Pada langkah awal, BEI selaku regulator di pasar modal hanya dapat meminta penjelasan dari manajemen dan belum dapat melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham perseroan, yakni DGIK.

Sementara itu, Djoko Eko Suprastowo selaku Direktur Utama DGIK yang diangkat pada Tahun 2016 lalu dalam keterangan resminya yang disampaikan ke BEI membenarkan bahwa saat ini perseroan sedang dalam pemeriksaan oleh KPK, hal itu terkait dengan pembangunan proyek Rumah Sakit Udayana yang dikerjakan oleh perseroan pada tahun anggaran 2009-2010.

Ia menyatakan dukungan dan akan turut berpartisipasi bersama KPK dalam mewujudkan tata kelola bisnis yang baik (Good Corporate Governance) dan membuat dunia bisnis di Indonesia semakin baik dan terpercaya.

PT Duta Graha Indah diketahui bermitra dengan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin untuk menggarap sejumlah proyek pemerintah yang didanai APBN.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua