BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

6 Menteri Rapat Terkait Freeport, Ini Hasilnya

04 Juli 2017
Tags:
6 Menteri Rapat Terkait Freeport, Ini Hasilnya
Menteri ESDM Ignasius Jonan (tengah) dan Menteri BUMN Rini Soemarno (ketiga kanan) didampingi Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani (kedua kanan) meninjau lokasi "ground breaking" pembangunan fasilitas Submarine Pipe Line (SPL) dan Single Point Mooring (SPM) di Pertamina Refinery Unit VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Kewajiban pelepasan saham Freeport hingga 51 persen tak bisa ditawar lagi

Bareksa.com – Enam menteri Kabinet Kerja hari ini menggelar rapat bersama terkait kelanjutan izin usaha PT Freeport Indonesia. Sebagaimana diketahui, izin perusahaan asal Amerika Serikat tersebut masih berstatus izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara, lantaran belum mau menerima IUPK yang ditawarkan pemerintah.

Keenamnya yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Energi dan Sumber Day Mineral Ignasius Jonan.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan pemerintah masih akan membahas format izin usaha untuk Freeport pasca IUPK sementara habis pada Oktober nanti.

Promo Terbaru di Bareksa

Rapat bersama itu menghasilkan 4 poin, yakni :

  1. Perpanjangan izin
  2. Pembangunan smelter
  3. Divestasi saham, dan
  4. Stabilitas investasi.

Dengan dua poin awal sudah harus dijalankan Freeport, yakni terkait pembangunan smelter dan perpanjangan izin.

***

Seperti diketahui, Freeport harus mau mengubah status kontraknya dari kontrak karya (KK) menjadi IUPK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang KK yang ingin mengekspor konsentrat harus berubah menjadi IUPK.

Saat ini pemerintah dan Freeport masih merundingkan soal ketentuan fiskal dalam IUPK. Freeport belum mau menerima status IUPK yang disodorkan pemerintah. Perusahaan itu harus mau mengubah status kontraknya menjadi IUPK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), jika ingin mengekspor konsentrat. Poin yang harus dipatuhi dalam IUPK, salah satunya yakni mendivestasikan saham hingga 51 persen kepada pemerintah.

Fajar mengatakan kewajiban pelepasan saham Freeport hingga 51 persen tak bisa ditawar lagi. "Kan wajib, 51 persen (divestasi) enggak bisa ditawar," ungkap Harry, kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2017.

Sementara untuk BUMN yang akan membeli saham Freeport, menurut Harry, sesuai dengan rencana awal yakni Holding BUMN tambang yang terdiri dari PT Inalum, PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.

Namun sejauh ini Freeport masih belum menyetujui untuk mendivestasikan sahamnya hingga 51 persen sesuai dengan aturan IUPK. Divestasi jadi syarat wajib bagi Freeport untuk mendapatkan IUPK jika ingin tetap mengekspor konsentrat.

Selain dengan BUMN, pemerintah sendiri masih mematangkan skema pembelian saham dari Freeport. Termasuk melibatkan pemerintah daerah lewat BUMD.

"Nanti mungkin divestasinya, tadi Bu Menteri BUMN (Rini Soemarno) juga minta bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) libatkan BUMD," ujar Harry.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua