Yusuf Mansur Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan, Waspadai Investasi Bodong
Masyarakat perlu waspada dengan modus investasi yang tidak mendapatkan izin maupun tidak dilindungi oleh OJK
Masyarakat perlu waspada dengan modus investasi yang tidak mendapatkan izin maupun tidak dilindungi oleh OJK
Bareksa.com - Ustadz Yusuf Mansur dilaporkan kepada Polda Jawa Timur oleh nasabah program investasi yang dikembangkannya. Karena itu masyarakat perlu mewaspadai kehadiran modus-modus baru investasi bodong yang tidak mendapatkan izin maupun tidak dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti dikutip Kompas.com, pendakwah yang berasal dari keluarga Betawi itu dilaporkan karena dugaan penipuan terkait program investasi Condotel Moya Vidi. Laporan yang kini tengah diteliti Kepolisian itu bernomor 742/VI/2017/UMJATIM atas nama terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias Yusuf Mansur. Empat warga Surabaya, yang diwakili kuasa hukum Sudarso Arief Bakuama, mengatakan Yusuf Mansur sejak 2013 lalu menawarkan program investasi kepada banyak nasabah di berbagai daerah, termasuk investor di Surabaya.
Dalam program itu, terlapor menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar sertifikat, disertai skema keuntungan yang dijanjikan. Belakangan program itu bermasalah karena investasi dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian.
Promo Terbaru di Bareksa
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, mengatakan laporan terkait dugaan penipuan investasi tersebut sudah masuk ke ranah pidana umum. Karena itu, Satgas Waspada Investasi termasuk OJK tidak lagi turut campur dalam menangani hal ini.
"Berhubung ini sudah ada laporan Polisi, kami menghormati proses penegakan hukum ini. Dengan demikian akan semakin jelas apakah ada dugaan tindak pidana dalam kegiatan ini," ujarnya ketika dihubungi oleh Bareksa, Jumat, 16 Juni 2017.
Berkaitan dengan dugaan penipuan investasi ini, belum diketahui bagaimana kelanjutan nasib masyarakat yang sudah menanamkan uang mereka kepada program yang digalang oleh Ustadz Yusuf tersebut. Sebab program investasi tersebut bukanlah salah satu produk yang dilindungi oleh OJK ataupun diawasi oleh Satgas Waspada Investasi.
"Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melapor ke polisi dan tetap mempercayakan penanganannya ke penegak hukum," tambah Tongam.
Yusuf Mansur dalam keterangan tertulisnya kepada Kumparan, Jumat 16 Juni, mengaku santai menghadapi laporan tersebut. Sebab, ia merasa tidak ada yang salah dengan program investasi yang selama ini ia jalankan. "Saya justru berterima kasih kepada para pelapor," katanya.
Yusuf menegaskan siap menghadapi proses hukum di kepolisian. Sebab dia juga tak ingin punya masalah dengan siapa pun, termasuk dengan pihak pelapor. "Saya cuma titip pesan agar perkara ini dituntaskan sebaik-baiknya agar tidak menimbulkan kegaduhan lagi. Dan saya bisa bersaudara sama seluruh pelapor," ujarnya.
Pertimbangkan Tawaran
Sebelumnya, Tongam pernah memperingatkan kepada masyarakat awam agar harus berhati-hati, jangan sampai terjebak dengan modus penipuan berkedok investasi. Menurutnya, ada dua hal yang perlu dipertimbangkan oleh masyarakat dalam menerima tawaran investasi, yakni legalitas dan rasionalitasnya.
"Kalau ada penawaran investasi yang disampaikan ke masyarakat, tanya dulu legalitasnya, izinnya, kegiatannya apa, pengurusnya, laporan keuangan, itu bisa ditanyakan ke perusahaan itu. Kalau masih ragu, tanya ke OJK atau Satgas Waspada Investasi di telepon 1500655," ujar Tongam dalam wawancara bersama Bareksa.
Kemudian, hal kedua yang patut dipertimbangkan adalah logis atau tidaknya tawaran investasi tersebut. Apabila ada penawaran menyesatkan dengan bunga tinggi, masyarakat perlu memikirkan apakah skema tersebut masuk akal. "Kalau bisa, bandingkan dengan bunga rata-rata deposito yang 6 persen per tahun. Kalau ada yang menawarkan 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun, masuk akal atau tidak? Itu pasti menyesatkan."
Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa semua investasi pasti ada risikonya. Jadi, bila ada tawaran investasi yang tanpa risiko, maka itu patut dipertanyakan.
Bila kita sebagai masyarakat memang tertarik untuk berinvestasi, kita harus mengetahui produk investasi resmi yang mendapat legalitas secara hukum dan diawasi oleh OJK, salah satunya adalah reksa dana.
Reksa dana adalah salah satu produk pasar modal yang bersifat kolektif dari masyarakat dan berisi kumpulan aset (portofolio) berupa saham, obligasi, dan deposito yang dikelola oleh manajer investasi profesional yang memiliki izin atau lisensi khusus dari OJK. Sejumlah produk reksa dana ini pun bisa dibeli di Marketplace Reksa Dana Bareksa, yang sudah memiliki izin resmi dari OJK sebagai agen penjual reksa dana (APERD).
Produk investasi ini terdiri dari beberapa jenis yang memberikan potensi keuntungan dan risiko yang berbeda. Adapun skema hasil investasi ini berasal dari pergerakan aset yang menjadi portofolio reksa dana. (Baca juga: Rawan Terjebak Investasi Bodong, Investor Pemula Wajib Kenali Produk Resmi)
Kita juga perlu mengetahui bahwa investasi itu mengandung risiko yang sebanding dengan potensi keuntungannya. Pada prinsip investasi, tingkat risiko yang berani kita ambil ini akan berbanding lurus dengan potensi keuntungan yang diharapkan. Jadi, kita harus kritis kalau ada yang menawarkan investasi dengan keuntungan pasti tanpa ada risikonya.
Apabila semakin tinggi risiko yang dapat ditanggung maka akan semakin besar keuntungan yang berpotensi didapat (high risk high return). Sebagai investor, profil risiko adalah hal yang wajib diketahui sebelum melakukan investasi agar kita mengetahui produk mana yang sesuai.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,96 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.094,08 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,18 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.269,81 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.