3 Alasan Menabung di Reksa Dana Syariah Halal dan Bebas Riba
Reksa dana syariah dapat menjadi pilihan dengan modal terjangkau tanpa khawatir ada unsur riba
Reksa dana syariah dapat menjadi pilihan dengan modal terjangkau tanpa khawatir ada unsur riba
Bareksa.com – Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Kebutuhan masyarakat Indonesia atas instrumen investasi atau tabungan yang halal dan sesuai prinsip syari'ah semakin penting.
Agar terhindar dari hasil investasi yang mengandung unsur non halal (riba) dan ketidakjelasan (gharar), kaum muslim akan cenderung memilih emas atau properti sebagai instrumen investasi, yang memang sudah turun temurun. Namun untuk berinvestasi pada aset tersebut, kita membutuhkan dana atau modal yang tidak sedikit bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Saat ini, sebenarnya telah berkembang produk investasi lain dengan modal lebih terjangkau yakni melalui reksa dana. Sebab instrumen investasi ini dapat dimulai dengan dana minimal Rp 100 ribu saja, sehingga dapat menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang memiliki modal investasi tidak banyak.
Promo Terbaru di Bareksa
Reksa dana adalah produk keuangan berupa kumpulan aset (portofolio) yang dikelola oleh manajer investasi profesional dan memiliki keahlian di bidang investasi. Pada umumnya kumpulan aset (portofolio) reksa dana ini terdiri dari macam-macam aset keuangan seperti saham, obligasi dan deposito.
Lantas, apakah berinvestasi pada reksa dana ini halal bagi umat muslim?
Dalam hal ini, masyarakat muslim tidak perlu ragu atau khawatir mengenai kehalalan hasil investasi reksa dana, khususnya pada reksa dana berbasis syariah. Sebab, reksa dana syariah ini menempatkan asetnya pada aset-aset keuangan syariah.
Terdapat 3 alasan yang menguatkan investasi pada reksa dana, khususnya berbasis syariah diperbolehkan atau halal bagi umat muslim. Berikut ulasannya.
Pertama
Adanya fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang membolehkan kaum muslim untuk berinvestasi pada reksa dana syariah. Yakni nomor No. 20/DSN-MUI/IV/2001 (dokumen lengkap klik tautan ini) tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syairah.
(Baca juga: Halal Haram Investasi Reksa Dana, Begini Bunyi Fatwa MUI)
DSN-MUI merupakan lembaga resmi negara yang dipercaya dalam mengeluarkan fatwa tentang ekonomi syariah untuk dijadikan pedoman bagi praktisi dan regulator sebagai salah satu tugas dan fungsinya.
Kedua
Hal yang membedakan antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvesional adalah akadnya. Akad syariah ini bisa meliputi akad kerjasama (musyarokah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah) dalam mekanisme kegiatan reksa dana syariah. Hal inipun tecantum pada bab II Fatwa MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syairah.
(Baca juga: Ada Akadnya, Reksa Dana Syariah Bisa Jadi Alternatif Berinvestasi Syar'i)
Ketiga
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keuntungan (return) yang dihasilkan jenis investasi ini mengandung unsur non-halal. Sebab, efek atau aset yang menjadi bahan pengelolaan investasi telah dilakukan seleksi oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
DES menjadi acuan atau pedoman bagi reksa dana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya. Efek yang dapat masuk ke dalam DES ini harus memiliki beberapa ketentuan yang sesuai dengan syariah.
Misalnya saja seperti efek yang berupa saham, yang diterbitkan oleh perusahaan dengan utang berbasis bunga tidak lebih dari 45 persen dari total asetnya dan pendapatan non-halal dari perusahaan tersebut tidak lebih 10 persen dari total pendapatan. Untuk ketentuan secara lengkapnya dapat klik tautan berikut.
Itulah tiga alasan mengapa berinvestasi pada reksa dana, khususnya berbasis syariah itu halal. Sehingga, ini dapat menjadi pilihan alternatif instrumen investasi lain bagi umat muslim dalam berinvestasi tanpa khawatir mengandung unsur non-halal (riba), disamping dapat dilakukan dengan modal yang relatif terjangkau.
**
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksa dana, klik tautan ini
- Pilih reksa dana, klik tautan ini
- Belajar reksa dana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana..
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,96 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.094,08 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,18 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.269,81 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.