Apa yang mau kamu cari?

Kamu bisa mulai dari nama produk investasi atau topik tertentu.

BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Divonis Tanpa Pernah Tahu Ada Sidang, Sinemart Naik Banding

18 April 2017
Tags:
Divonis Tanpa Pernah Tahu Ada Sidang, Sinemart Naik Banding
Salah satu poster sinetron produksi PT Sinemart Indonesia

Kuasa hukum menyatakan putusan PN Jakarta Barat dijatuhkan melalui persidangan yang tidak pernah diketahui para tergugat

Bareksa.com - PT Sinemart Indonesia memastikan akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan yang memutuskan pihaknya telah melakukan wanprestasi dan lalu menjatuhkan denda senilai Rp2,6 triliun. Langkah hukum ini diambil, merespons pengumuman AFS Partnership selaku kuasa hukum PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terkait penjualan saham rumah produksi sinetron itu ke PT Indonesia Entertainment Group yang merupakan anak perusahaan PT Surya Cipta Media Tbk (SCMA). (Baca juga: SinemArt Didenda Rp2,6 T, SCMA Sempat Melemah 5,5%)

Tertera dalam pengumuman di media cetak pada tanggal 18 April 2017, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan dan Reinhard S.C. Situmorang selaku kuasa hukum PT Sinemart Indonesia menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 9/PDT.G/2017PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017 dijatuhkan melalui proses persidangan yang diadakan tanpa pernah dihadiri dan tanpa sepengetahuan para tergugat (verstek), yakni Leo Sutanto (selaku Tergugat 1) dan PT Sinemart Indonesia (Tergugat 2).

Karena itu, Luhut menyatakan bahwa PT Sinemart Indonesia akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. "Untuk itu kami sampaikan kepada masyarakat dan khalayak umum untuk tidak terpengaruh dengan adanya pengumuman AFS Partnership selaku kuasa hukum RCTI tersebut," demikian bunyi pengumuman Sinemart.

Promo Terbaru di Bareksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan PT Sinemart dan pendirinya, Leo Sutanto, bersalah telah melakukan wanprestasi dengan melakukan penjualan saham perusahaan ke PT Indonesia Entertainment Group (IEG), yang dulunya bernama Elang Permata Cakrawala. IEG adalah anak perusahaan SCMA yang juga dimiliki oleh induk usahanya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). Majelis hakim memutuskan pemindahan kepemilikan PT Sinemart itu batal demi hukum, sebagaimana tertuang dalam amar putusan No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tanggal 16 Maret 2017.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.115,65

Up0,45%
Up3,63%
Up1,71%
Up7,69%
Up8,20%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.103,67

Up0,57%
Up3,87%
Up1,55%
Up7,58%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.882,23

Up0,53%
Up3,82%
Up1,37%
Up7,35%
Up19,27%
Up42,90%

Syailendra Sharia Fixed Income Fund

1.077,93

Up0,50%
Up5,02%
Up2,49%
Up7,49%
--

Insight Renewable Energy Fund

2.323,89

Up0,58%
Up4,12%
Up1,41%
Up7,56%
Up19,48%
Up35,43%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua
info
Bareksa Community
close
Community illustration

Gabung komunitas investor eksklusif.
Ikuti kelas pembelajaran tentang investasi secara online gratis via Aplikasi Telegram

checkAkses gratis
checkKonten edukasi tiap minggu
checkDiskusi dengan investor lain
checkUpdate promo & event terbaru
Bagikan Artikel
Divonis Tanpa Pernah Tahu Ada Sidang, Sinemart Naik Banding

Divonis Tanpa Pernah Tahu Ada Sidang, Sinemart Naik Banding

Kuasa hukum menyatakan putusan PN Jakarta Barat dijatuhkan melalui persidangan yang tidak pernah diketahui para tergugat

Bareksa