SinemArt Didenda Rp2,6 T, SCMA Sempat Melemah 5,5%
Putusan pengadilan menyatakan SinemArt bersalah karena wanprestasi terkait penjualan sahamnya.
Putusan pengadilan menyatakan SinemArt bersalah karena wanprestasi terkait penjualan sahamnya.
Bareksa.com – Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan PT Sinemart Indonesia dan pendirinya, Leo Sutanto, bersalah telah melakukan wanprestasi terkait penjualan 80 persen saham perusahaan ke PT Indonesia Entertainment Group. Perusahaan ini dulu bernama Elang Permata Cakrawala, anak usaha SCMA yang juga dimiliki oleh induk usahanya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). Majelis hakim menyatakan dengan demikian pemindahan kepemilikan kepada PT Surya Cipta Media Tbk (SCMA) batal demi hukum.
Dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017--dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht--PN Jakarta Barat menetapkan tiga poin putusan yang harus dijalankan PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto.
1. Memutuskan bahwa transaksi penjualan saham PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto ke PT Indonesia Entertainment Group, batal.
Promo Terbaru di Bareksa
2. Menghukum PT Sinemart dan Leo Sutanto membayar ganti rugi senilai Rp2,64 triliun kepada RCTI.
3. Menghukum PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk meminta maaf kepada PT RCTI pada halaman satu di sembilan media nasional.
Grafik: Pergerakan SCMA Intraday
Sumber: Bareksa.com
Hingga jeda siang tadi, saham SCMA--emiten pemilik stasiun televisi SCTV--diperdagangkan di area Rp2.740 atau melemah 5,5 persen dibandingkan harga penutupan kemarin. Namun harga saham SCMA perlahan mulai bangkit dan hingga pukul 14.52 WIB diperdagangkan di level Rp2.790 per lembar saham. Pada penutupan hari ini, saham SCMA berada di level RP2.750.
Diberitakan sebelumnya, SinemArt memutuskan untuk mengalihkan kerjasama dari RCTI yang dikendalikan Grup MNC ke SCMA yang dimiliki oleh Grup Emtek. Hal ini berdampak pada kenaikan signifikan saham SCMA di akhir tahun 2016. Kabar terakhir ini, tentu menjadi katalis negatif bagi para pemegang saham SCMA. (Baca juga: Menilik Rencana Akuisisi SCMA terhadap Rumah Produksi SinemArt).
Seperti telah dibahas sebelumnya, rating banyak sinetron besutan SinemArt berhasil memuncaki Daily Rating - Primetime Program seperti Tukang Bubur Naik Haji, Anak Jalanan, dan Anugerah Cinta. Sinetron-sinetron tersebut ditayangkan di primetime (17.00-22.00). Dampaknya, penguasaan porsi pemirsa yang besar ini mendatangkan iklan dengan tarif lebih tinggi dan peningkatan pendapatan perseroan.
Karena itulah, sengketa hukum soal SinemArt sangat berpengaruh terhadap keputusan para pelaku pasar. (hm)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.385,6 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,56 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.085,51 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.854,58 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.288,82 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.